visitaaponce.com

Heru Budi Akan Sanksi ASN yang Manambah Cuti Lebaran

Heru Budi Akan Sanksi ASN yang Manambah Cuti Lebaran
ASN Pemprov DKI Jakarta yang menambah masa cuti lebaran akan diganjar dengan sanksi.(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang menambah masa cuti lebaran.

Sebab, kata Heru ASN sudah diberikan cuti lebaran selama 10 hari dan seharusnya sudah cukup.

"Tanggal 16? 17? Cukup. Udah 10 hari," ujarnya kepada awak media dikutip Jumat (12/4).

Baca juga : ASN DKI Jakarta Diingatkan Agar tidak Perpanjang Libur Lebaran

Heru mengatakan pihaknya bakal sidak ke sejumlah satuan kerja (Satker), guna memastikan tidak ada ASN yang bolos masuk hari pertama pascalibur lebaran Idul Fitri.

Namun, ia bakal memberikan kelonggaran atau memperbolehkan perpanjang cuti lebaran dalam kondisi tertentu.

Misalnya ASN tersebut dalam keadaan sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga : 27 Ribu Orang Bisa Ikut Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

"Pertama gak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Gak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," jelasnya.

Untuk diketahui, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam Keppres ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat