visitaaponce.com

KPK Gali Keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar Soal Korupsi Rumah Dinas

KPK Gali Keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar Soal Korupsi Rumah Dinas
Sekjen DPR RI Indra Iskandar(Medcom / Candra Yuri Nuralam )

KOMISIPemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Dia diminta menjelaskan seluk beluk proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (15/3). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Indra. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas

Sementara itu, Indra bungkam usai diperiksa kemarin. Dia memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sambil memasang wajah lucu ke wartawan.

KPK menyebut kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR terjadi di dua tempat. Lokasinya yakni di Kalibata, dan Ulujami, Jakarta Selatan.

“Betul, jadi, ada dua (lokasinya) untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata, maupun Ulujami,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2024.

Baca juga : KPK Temukan Modus Meminjam Bendera Perusahaan dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci total rumah yang pengadaan perabotannya diduga dikorupsi. Itemnya ditaksir banyak.

Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat