visitaaponce.com

Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan terdakwa dalam dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst akan digelar secara terbuka.

"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (30/9).

Baca juga: Pengusaha Penyuap Terbit Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun

JPU KPK juga bakal membacakan tuntutan terdakwa lainnya yang terseret perbuatan rasuah tersebut. Mereka yakni kakak Terbit, sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin, serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin.

Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya menjalani persidangan terpisah dari Terbit dan Iskandar.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.

Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.

Terbit, Iskandar, Marcos, Suhanda, dan Isfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat