Tiga Petinggi NII Garut Divonis Penjara
![Tiga Petinggi NII Garut Divonis Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/6c3e0340ac13be97c8acb0f4f93e2924.jpg)
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (23/6) ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia.
Jajang Koswara, 50, dan Sodikin, 48, divonis 4,5 tahun penjara sementara Ujer Januari, 70, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga warga Kecamatan Pasirwangi diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, dengan vonis terhadap ketiga terdakwa masih akan tetap mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak saat ini masih pikir-pikir.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (OL-15)
Terkini Lainnya
Mantan Pendiri Pesantren Blak-blakan Soal Kontroversi dan Ajaran Sesat di Al-Zaytun
104 Anggota NII di Garut Deklarasi Kembali ke Pangkuan NKRI
Densus 88 Periksa Rumah Warga Sunter Diduga Terlibat Jaringan NII
Suami Perempuan Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka
PN Garut Vonis Penjara Tiga Petinggi NII
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Polres Garut Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi
Kementerian Sosial Dukung Kampung Siaga Bencana di Desa Paas, Garut
Tingkatkan Kemampuan Berwirausaha, Poltekesos Bandung Latih Warga Samarang, Garut
Garut Dorong Curug Orok Jadi Destinasi Unggulan
Penjabat Bupati Garut Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Peternakan
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap