visitaaponce.com

Tiga Petinggi NII Garut Divonis Penjara

Tiga Petinggi NII Garut Divonis Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (23/6) ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia.

Jajang Koswara, 50, dan Sodikin, 48, divonis 4,5 tahun penjara sementara Ujer Januari, 70, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga warga Kecamatan Pasirwangi diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, dengan vonis terhadap ketiga terdakwa masih akan tetap mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak saat ini masih pikir-pikir.

"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat