visitaaponce.com

PN Garut Vonis Penjara Tiga Petinggi NII

PN Garut Vonis Penjara Tiga Petinggi NII
Sidang putusan tiga petinggi NII di PN Garut, Kamis (23/6).(MI/KRISTIADI)

TIGA petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia. Vonis itu diberikan kepada dua terdakwa masing-masing 4,5 tahun penjara dan seorang lagi 1,5 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, yakni Jajang Koswara, 50, Sodikin, 48, serta Ujer Januari, 70.

Ketiga terdakwa diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam putusannya di PN Garut, Rabu (23/6).


Baca juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Bangli Buka Gerai Vaksinasi Covid-19


Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik dengan pidana masing-masing selama 4,5 tahun serta Ujer Januari dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa masih berpikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat