PN Garut Vonis Penjara Tiga Petinggi NII
![PN Garut Vonis Penjara Tiga Petinggi NII](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/6b37889511d721f8baa24e874c3911f8.jpg)
TIGA petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam perkara makar hingga penghinaan lambang negara Indonesia. Vonis itu diberikan kepada dua terdakwa masing-masing 4,5 tahun penjara dan seorang lagi 1,5 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, yakni Jajang Koswara, 50, Sodikin, 48, serta Ujer Januari, 70.
Ketiga terdakwa diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, dalam putusannya di PN Garut, Rabu (23/6).
Baca juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Bangli Buka Gerai Vaksinasi Covid-19
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik dengan pidana masing-masing selama 4,5 tahun serta Ujer Januari dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Jajang dan Sodikin dihukum 5 tahun penjara, sedangkan Ujer 2 tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang ringan jika dibandingkan dengan kasus makar dan menghina lambang negara lainnya. Namun, terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa masih berpikir-pikir dan belum mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu dan kami menilai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan pada ketiganya sudah tepat, sehingga pihaknya juga berterima kasih dan kalau begitu akan tetap menunggu keputusan ketiga terdakwa," ujarnya. (S-2)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap