visitaaponce.com

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Rangkul Tokoh Adat Biak Dorong Penguatan Masyarakat Adat

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Rangkul Tokoh Adat Biak Dorong Penguatan Masyarakat Adat
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw (batik tengah) hadir dalam Raker Lambaga Masyarakat Adat di Kabupaten Biak Numfor(Dok. Pribadi)

BUPATI Jayapura, Mathius Awoitauw hadir di Kabupaten Biak Numfor beberapa waktu lalu atas undangan Lembaga Masyarakat Adat Biak pada agenda Rapat Kerja (Raker) terkait pokok pikiran dalam rangka pengusulan Raperda tentang pemberdayaan masyarakat adat.

Pada kesempatan itu Mathius menjelaskan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus papua di Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang dalam visinya mengangkat jati diri masyarakat adat.

“Ya, kita dapat undangan dari masyarakat adat di Biak, bertukar pikiran, sharing bersama terkait agenda masyarakat adat di Papua ke depan terutama proteksi dan keberpihakan, pemberdayaan terhadap masyarakat adat, orang asli papua," ungkap Mathius kepada Media Indonesia, Senin (11/7).

Dijelaskan Mathius, agenda masyarakat adat khusus mengenai data sosial dan spasial harus menjadi perhatian seluruh walikota dan bupati di seluruh Papua.

Data spasial itu, lanjut dia menyangkut tata ruang kelola masyarakat hukum adat dan kepemilikannya seperti apa, sedangkan data sosial meliputi profil berapa banyak masyarakat adat mengenai suku dan marganya yang selama ini hanya lisan diceriterakan dari waktu ke waktu, tetapi undang-undang otsus ini dipetakan dan dipastikan supaya ada kepastian hukumnya melalui perda kabupaten/kota di tanah papua.

“Didalamnya juga ada kampung-kampung adat yang sudah ada system pemerintahan adatnya terdahulu, ada strukturnya, pembagian tugas dan kepemilikan wilayah mereka sebelum ada negara dan agama masuk. Nah, ini semua harus didokumentasikan sesuai amanat undang-undang otsus supaya masyarakat mempunyai hak terhadap kepemilikan. seperti apa profilnya jelas digambarkan berapa orang yang sekolah, berapa yang putus sekolah, berapa yang kuliah, marganya apa saja yang ada disitu semua harus dipastikan karena itu isi dari undang-undang otsus tentang keaslian orang papua,” tukas Ketua DPW Nasdem Papua itu.

Baca juga : Lebaran Usai, Harga Cabai Rawit di Kota Palu masih Mahal

Dia tegaskan juga bahwa agenda tersebut sudah mulai dikerjakan di Kabupaten Jayapura berupa peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat, dengan berbagai terobosan berupa kampung adat, kampung membangun, distrik membangun dan upaya pemberdayaan masyarakat adat lainnya.

“Kita sudah dorong buat perdanya kemudian di provinsi sudah buat perdasinya, sekarang tinggal menunggu kodefikiasi dari pemerintah pusat dalam waktu dekat, ini pertama pertama kali di Indonesia kodefikiasi untuk 14 kampung adat di kabupaten jayapura,” cetusnya.

Regulasi di tingkat kabupaten/kota, kata Mathius akan memberi kepastian perlindungan dan orang papua butuh itu hari ini. 

"Sebagai contoh ada investasi masuk di sektor apapun itu dapat bertemu langsung dengan masyarakat adat yang tentu sudah miliki kepastian hukumnya Untuk itu sangat disayangkan jika ada pro kontra mengenai undang-undang otsus di tengah masyarakat, padahal hanya melalui undang-undang otsus inilah dapat memberi perlindungan dan proteksi, sehingga harus terus perjuangkan," tukasnya.

Dalam kerangka itu dia memberi apresiasi pada Lembaga Masyarakat Adat Biak karena sudah mulai serius menggarap agenda besar tersebut. 

"Tentu saja selain Biak ini perlu dikembangkan ke seluruh Papua karena dengan agenda masyarakat adat ini kepastian perlindungan orang Papua bisa tercapai dan perintah UU Otsus terkait proteksi Orang Asli Papua bisa dilaksanakan," pungkasnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat