visitaaponce.com

13 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan ke Alam

13 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan ke Alam
Burung Mino Muka Kuning berada di kandang sebelum dilepasliarkan di taman wisata alam Papua Barat.(Antara)

UNTUK melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua. 

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis satwa yang dilepasliarkan.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan pada BBKSDA Papua Lusiana Dyah Ratnawati menjelaskan jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus).

Baca juga: Mantan Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Lalu, 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Sejumlah satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Papua. Pihaknya memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa-satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar, supaya sanggup bertahan di alam,” ungkap Lusiana, Selasa (12/7).

Lebih lanjut, Lusiana menyebut satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antaranya merupakan nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura, karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya dilepasliarkan di Biak.

Baca juga: Simak Populasinya, Orangutan Sumatera Termasuk Satwa Paling Terancam Punah

Sementara, 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum, sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu menyatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa, yang akan dikirim keluar dari wilayah Papua.

“Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta. Dalam waktu dekat, akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukum,” tutur Sancez.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat