visitaaponce.com

Kembangkan Kasus Kejahatan Seksual Daring pada Anak, Polda DIY Ringkus 7 Pelaku

Kembangkan Kasus Kejahatan Seksual Daring pada Anak, Polda DIY Ringkus 7 Pelaku
Pengungkapan kasus kejahatan seksual daring pada anak oleh Polda DIY(Dok. Polda DIY)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus DIY) terus mengembangkan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak. Terbaru, Polda DIY meringkus tujuh pelaku di 6 provinsi. 

Penangkapan itu hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang.

Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan, berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 grup aplikasi WhatsApp (WA) dengan nama "GCBH" dan "BBV". 

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofile online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Roberto kepada awak media, Rabu (13/7).

Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung. Perannya sebagai kreator dan grup WA. Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin grup WA.

Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Perannya sebagai pesert grup WA dan mengirimkan video dengan nama file. Selanjutnya RRS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Pria berusia 17 tahun itu berperan sebagai peserta grup WA dan mengirimkan video dengan nama file. 

Pelaku lainnya DD alias Idoy ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dia berperan sebagai peserta grup WA dan mengirimkan video dengan nama file. Kemudian A ditangkap di Kalimantan Selatan. Pria berusia 27 tahun itu berperan sebagai pembuat grup dan membagikan video serta mengunggah video eksploitasi anak. 

"Terakhir kami amankan AB di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka berperan mendistribusikan video eksploitasi anak di grup WA," ungkap Roberto yang merupakan anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini. 

Baca juga : Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Dia mengungkapkan dari hasil analisa ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital. Ditemukan pula 4 nomor telepon berkode negara luar yang sedang dilakukan pendalaman. 

"Anggota saat ini masih terus bekerja karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain di sejumlah daerah lainnya," tandas alumni FBI National Academy ini. 

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan, terungkapnya kasus kejahatan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui Petugas Bhabinkamtibmas Polsek pada 21 Juni 2022 lalu. 

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi. 

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaaan secara daring (video sex call). Anak korban yang merasa ketakutan lalu menceritakan kepada orangtua dan pihak guru di sekolah mengenai hal itu dan melapor kepada Petugas Bhabinkamtibmas Polsek.

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya, “ katanya. 

Menurut Yulianto, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat