KPK Periksa 6 ASN PUTR, Pengembangan Kasus Mantan Gubernur Sulsel
![KPK Periksa 6 ASN PUTR, Pengembangan Kasus Mantan Gubernur Sulsel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/ca21191472e988aee5b52f966c58f5db.jpg)
SEHARI pascapemeriksaan dan penggeledahan di Gedung II Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang sebagai saksi pengembangan kasus dari fakta hukum di persidangan terdakwa Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Mapolda Sulsel terkait laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada PUTR Sulsel.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel," kata Ali Fikri, Jumat (22/7).
Keenam saksi itu yakni Saharuddin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik dan Lukman Malik.
"Dari keenam saksi itu, seorang adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi jalan ruas ujung Lamuru-Pakattae-Bajoe, yaitu Surya," ucap Ali Fikri.
Lalu dua lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner di Center Point of Indonesia, yang dikenal dengan nama Lego-lego, yaitu Khadafi dan Lilik.
Baca juga: Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding
Nurdin Abdullah saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Nurdin Abdullah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dia ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), Februari 2021 bersama Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu, Edy Rahmat beserta barang bukti uang di dalam koper. Jika Nurdin divonis lima tahun penjara, Agung dijatuhi hukuman dua tahun dan Edy Rahmat empat tahun penjara.(OL-5)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Lukisan Gua Tertua Dunia Usia 51.200 Tahun Ditemukan di Maros
Presiden dan Mentan Optimistis Produksi Beras Nasional Meningkat
Resmikan Bendungan Pamukkulu, Presiden Jokowi: Upaya Meningkatkan Ketahanan Air di Sulsel
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel
Bless The Knights Gelar Tur di Sulawesi Selatan
Jokowi Bertolak ke Sulawesi Selatan untuk Beri Bantuan Pompa Air
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap