visitaaponce.com

KPK Periksa 6 ASN PUTR, Pengembangan Kasus Mantan Gubernur Sulsel

KPK Periksa 6 ASN PUTR, Pengembangan Kasus Mantan Gubernur Sulsel
Ilustrasi(MI)

SEHARI pascapemeriksaan dan penggeledahan di Gedung II Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang sebagai saksi pengembangan kasus dari fakta hukum di persidangan terdakwa Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Mapolda Sulsel terkait laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada PUTR Sulsel.

"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel," kata Ali Fikri, Jumat (22/7).

Keenam saksi itu yakni Saharuddin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik dan Lukman Malik.

"Dari keenam saksi itu, seorang adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi jalan ruas ujung Lamuru-Pakattae-Bajoe, yaitu Surya," ucap Ali Fikri.

Lalu dua lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner di Center Point of Indonesia, yang dikenal dengan nama Lego-lego, yaitu Khadafi dan Lilik.

Baca juga: Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding

Nurdin Abdullah saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar selama lima tahun dan denda Rp500 juta.

Nurdin Abdullah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dia ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), Februari 2021 bersama Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu, Edy Rahmat beserta barang bukti uang di dalam koper. Jika Nurdin divonis lima tahun penjara, Agung dijatuhi hukuman dua tahun dan Edy Rahmat empat tahun penjara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat