visitaaponce.com

Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Diringkus Polisi

Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Diringkus Polisi
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan istri siri yang sempat buron selama sepekan di Mapolres Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/7).(MI/HERI S)

SEMPAT melarikan diri selama sepekan, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus Asif Junaedin, 52, pelaku pembunuhan istri sirinya sendiri Suwiarsih, 39. Pelaku ditangkap di sebuah masjid di kawasan Yogyakarta, pada Jumat (22/7) kemarin.

Tersangka tega membunuh istrinya di kamar rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (16/7) lalu. Namun, aksi pembunuhan tersebut baru diketahui keluarga pada Senin (18/7) pagi.

Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa kartu ATM dan telepon genggam milik korban, serta anak kandung korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Malang dan Blitar, hingga akhirnya tertangkap di sebuah masjid kawasan Jogokariyan, Yogyakarta, DIY.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf menghabisi nyawa istrinya akibat dibakar api cemburu. Pasangan suami istri tersebut diketahui warga sekitar sering cekcok.


Baca juga: Tiga Anak Tewas Terseret Arus di Sungai Tembuku Jambi

 
Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal. Korban juga sempat dibanting pelaku, sebelum tewas dicekik.

Pelaku merupakan warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Dia juga mengaku pernah menjadi jurnalis di dua media online wilayah Pasuruan Jawa Timur. Pelaku diketahui memiliki empat istri di tempat berbeda.
 
"Saya punya tiga istri kawin resmi di KUA, sementara yang terakhir ini nikah siri," kata Asif di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7).
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku panas saat melihat dua bekas tanda merah di dada korban.
 
"Pelaku mencekik korban dan membekap dengan bantal hingga tewas," kata Kusumo.
 
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat