Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Diringkus Polisi
![Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Diringkus Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/15b980d68443ad8383d72620c8618356.jpg)
SEMPAT melarikan diri selama sepekan, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus Asif Junaedin, 52, pelaku pembunuhan istri sirinya sendiri Suwiarsih, 39. Pelaku ditangkap di sebuah masjid di kawasan Yogyakarta, pada Jumat (22/7) kemarin.
Tersangka tega membunuh istrinya di kamar rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (16/7) lalu. Namun, aksi pembunuhan tersebut baru diketahui keluarga pada Senin (18/7) pagi.
Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa kartu ATM dan telepon genggam milik korban, serta anak kandung korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Malang dan Blitar, hingga akhirnya tertangkap di sebuah masjid kawasan Jogokariyan, Yogyakarta, DIY.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf menghabisi nyawa istrinya akibat dibakar api cemburu. Pasangan suami istri tersebut diketahui warga sekitar sering cekcok.
Baca juga: Tiga Anak Tewas Terseret Arus di Sungai Tembuku Jambi
Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal. Korban juga sempat dibanting pelaku, sebelum tewas dicekik.
Pelaku merupakan warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Dia juga mengaku pernah menjadi jurnalis di dua media online wilayah Pasuruan Jawa Timur. Pelaku diketahui memiliki empat istri di tempat berbeda.
"Saya punya tiga istri kawin resmi di KUA, sementara yang terakhir ini nikah siri," kata Asif di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku panas saat melihat dua bekas tanda merah di dada korban.
"Pelaku mencekik korban dan membekap dengan bantal hingga tewas," kata Kusumo.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara. (OL-16)
Terkini Lainnya
Mobil Bos Rental Pati Telah Ditemukan dan Dibawa ke Jakarta
KemenPPPA Siap Fasilitasi Bantuan Bagi Perempuan Korban Kriminalisasi UU ITE
Dansat Brimobda Jambi Bagikan Takjil
Polresta Malang Kota Minta PHRI Patuhi Regulasi Penggunaan Petasan
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap