Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung
![Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/171e3bb12cba47e7f73b1f2071255f6a.jpg)
KEPOLISIAN Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu di Lampung. Dari tangan dua kurir berinisial DJ, warga Lampung, dan EK, warga Kalimantan Tengah, yang sedang bertransaksi, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Irwan, Kamis (28/7), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, pekan lalu, berikut barang buktinya.
"Penangkapannya di depan Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji. Kami dibantu jajaran Polda Lampung," kata Irwan.
Ia menambahkan, dari dua orang tersebut, polisi pertama kali menangkap DJ yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menggunakan bus. Tersangka DJ membawa sabu untuk diserahkan kepada EK.
Menurut Irwan, narkoba jenis sabu itu bernilai tidak kurang dari Rp15 miliar. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disamarkan dengan
menggunakan bungkus teh cina.
Rencananya, sabu yang sudah dikemas dalam sepuluh bungkus berisikan masing-masing 1 kilogram itu akan diedarkan di Sumatra dan Jawa, termasuk ke Yogyakarta.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Pesta Pernikahan di Bitung Tertangkap
Penangkapan kedua tersangka ini, ujar Irwan, merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkotika di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari penelusuran dan analisa aparat, diketahui akan adanya transaksi di Lampung.
Dalam pemeriksaan, DJ mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang, yakni EK di Lampung, dengan bayaran Rp7 juta per
kg. EK yang menjadi kurir penjemput dijanjikan akan mendapat bayaran Rp3 juta per kg. Keduanya mengaku baru pertama kali
melakukan pengiriman dan penjemputan ini.
"Saat kami lakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya negatif. Artinya mereka bukan pengguna," katanya.
Meski pengakuan mereka baru pertama kali menjadi kurir, polisi masih terus melakukan pendalaman.
Barang sabu itu masuk lewat jalur dari Malaysia, Sumatra, kemudian ke Jawa. Melihat hal itu, Irwan mengatakan pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (OL-16)
Terkini Lainnya
Aglaonema Park, Wisata Tanaman Hias Pertama di Indonesia Diresmikan
Sleman Miliki Aglaonema Park dengan Koleksi 90.000 Tanaman
Karyawan Perusahaan di Sleman Diduga Alami Tabrak Lari
20 Kasus Leptospirosis Ditemukan sepanjang 2024 di Sleman, 3 Meninggal Dunia
Bupati Kustini Sri Purnomo Peroleh Rekomendasi dari PAN Maju ke Pilkada Sleman
Tinggalkan BUMN, Raka Bangun Usaha Camilan dari Kentang
5 Jemaah Haji Asal DIY Meninggal di Tanah Air
Pemerintah DIY Dorong Program KPR Sejahtera FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
33% Sampah di Indonesia tidak Terkelola
5 Kali Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Siang hingga Sore
UMY Gelar ICCF Festival Kebudayaan Internasional Hadirkan Lebih dari 30 Negara
Kasus Kecelakaan di Objek Wisata di DIY Turun
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap