visitaaponce.com

Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung

Polres Sleman Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Lampung
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu di Lampung. Dari tangan dua kurir berinisial DJ, warga Lampung, dan EK, warga Kalimantan Tengah, yang sedang bertransaksi, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Irwan, Kamis (28/7), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, pekan lalu, berikut barang buktinya.

"Penangkapannya di depan Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji. Kami dibantu jajaran Polda Lampung," kata Irwan.

Ia menambahkan, dari dua orang tersebut, polisi pertama kali menangkap DJ yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menggunakan bus. Tersangka DJ membawa sabu untuk diserahkan kepada EK.

Menurut Irwan, narkoba jenis sabu itu bernilai tidak kurang dari Rp15 miliar. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disamarkan dengan
menggunakan bungkus teh cina.

Rencananya, sabu yang sudah dikemas dalam sepuluh bungkus berisikan masing-masing 1 kilogram itu akan diedarkan di Sumatra dan Jawa, termasuk ke Yogyakarta.


Baca juga: Pelaku Penikaman di Pesta Pernikahan di Bitung Tertangkap


Penangkapan kedua tersangka ini, ujar Irwan, merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkotika di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari penelusuran dan analisa aparat, diketahui akan adanya transaksi di  Lampung.

Dalam pemeriksaan, DJ mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang, yakni EK di Lampung, dengan bayaran Rp7 juta per
kg. EK yang menjadi kurir penjemput dijanjikan akan mendapat bayaran Rp3 juta per kg. Keduanya mengaku baru pertama kali
melakukan pengiriman dan penjemputan ini.

"Saat kami lakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya negatif. Artinya mereka bukan pengguna," katanya.

Meski pengakuan mereka baru pertama kali menjadi kurir, polisi masih terus melakukan pendalaman.

Barang sabu itu masuk lewat jalur dari Malaysia, Sumatra, kemudian ke Jawa. Melihat hal itu, Irwan mengatakan pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat