visitaaponce.com

KPAI Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Bantul tak Sesuai dengan Permendikbud

KPAI: Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Bantul tak Sesuai dengan Permendikbud
Ilustrasi(MI/Barry Fathahillah)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbud-Ristek) turut menangani kasus siswa dipaksa berjilbab di salah satu SMAN di Bantul, Yogyakarta. 

Pada hari kedua, KPAI dan Itjen Kemendikbud-Ristek melakukan pengawasan langsung ke sekolah anak korban. Ikut dalam kunjungan ke sekolah, yaitu perwakilan Inspektorat Provinsi DIY dan KPAID Kota Yogjakarta. Ditengah pertemuan dengan pihak sekolah, hadir pula anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan yaitu Esti Wijayanti beserta anggota DPRD Bantul. 

Baca juga: Kasus Siswa Dipaksa Berjilbab, KPAI: Korban Alami Pukulan Psikologis

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa saat pengawasan, tim meminta keterangan kepada pihak sekolah tentang kronologi peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli 2022 versi sekolah. Hal ini dilakukan sebagai klarifikasi dan perimbangan informasi. Tim mencatat dan mendalami keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepsek bidang kurikulum, guru BK, dan wali kelas dalam pertemuan tertutup yang berlangsung selama sekitar 3 jam. 

“Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis (4/8).

KPAI dan Tim Itjen Kemendikbud-Ristek juga sempat berkeliling kelas-kelas dan melihat lokasi-lokasi kejadian seperti di UKS, toilet, ruang BK, kelas, gazebo dan kantin sekolah. Semua lokasi itu ada dalam cerita korban, orangtuanya dan juga para guru yang terkait. 

“Saat memasuki areal sekolah, saya melihat peserta didik yang sedang berolahraga, dan yang perempuan memang menggunakan jilbab semua. Saat masuk kedua kelas semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah dan menyapa para peserta didik. Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” urainya.

Terkait dengan selebaran berupa panduan penggunaan seragam (dilengkapi gambar) peserta didik putra dan putri di sekolah anak korban yang diperoleh KPAI melalui aplikasi WhatsApp, ketentuannya memang menggunakan kemeja panjang dan rok/celana panjang serta jilbab diakui oleh pihak sekolah sebagai dokumen yang dikeluarkan sekolah dan dibagikan kepada peserta didik. 

“Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah," ujar Retno. 

KPAI dan Itjen Kemendikbud-Ristek masih akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi DIY pada hari berikutnya untuk meminta keterangan penanganan kasus dan proses pemeriksaan pihak sekolah (Kepala Sekolah dan para guru terkait) dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab ini.

“KPAI dan Itjen Kemendikbud-Ristek akan terus mengawal kasus ini, dan seluruh hasil pengawasan akan dipergunakan sebagai landasan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut," pungkas Retno. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat