visitaaponce.com

Kepala BPBD Ende Ditahan Tersangkut Dugaan Korupsi tahun 2016

Kepala BPBD Ende Ditahan Tersangkut Dugaan Korupsi tahun 2016
Ilustrasi(MI/Benny Bastiandy)

KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani ditahan  Polres Ende. Albertus M Yani ditahan karena diduga tersangkut korupsi dana bencana alam pada tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat  dalam kasus dugaan korupsi. Khususnya dalam pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.

Selanjutnya, kata dia, sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022 yang bersangkutan menjalani perawatan medis dan rawat nginap karena sakit. Kemudian, berdasarkan keterangan dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sudah sehat sehingga langsung dilakukan penahanan kepada yang
bersangkutan.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019" ucap Iptu Yance Yauri, Selasa (23/8).

Selain menahan Kepala BPBD Kabupaten Ende, kepolisian juga menahan ST yang merupakan staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut dia,  dana pembangunan pemasangan bronjong itu sebesar Rp1,3 miliar dan Rp649 juta lebih. Kemudian, dana siap pakai dari BNPB pusat itu digunakan BPBD Kabupaten Ende dan dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kota Baru.

"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar dia.

Terkait kerugian negara, Yance menjelaskan akibat dari perbuatan mereka negara mengalami  kerugian keuangan  sebesar Rp868.910.089.

Disampaikan Yance lagi bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan. (OL-13).

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah di Kudus Harga Telur Ayam di atas Rp30 ribu/kg

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat