Kepala BPBD Ende Ditahan Tersangkut Dugaan Korupsi tahun 2016
![Kepala BPBD Ende Ditahan Tersangkut Dugaan Korupsi tahun 2016](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/68d08d834ba57a4e0545992335a92837.jpg)
KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani ditahan Polres Ende. Albertus M Yani ditahan karena diduga tersangkut korupsi dana bencana alam pada tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Khususnya dalam pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
Selanjutnya, kata dia, sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022 yang bersangkutan menjalani perawatan medis dan rawat nginap karena sakit. Kemudian, berdasarkan keterangan dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sudah sehat sehingga langsung dilakukan penahanan kepada yang
bersangkutan.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019" ucap Iptu Yance Yauri, Selasa (23/8).
Selain menahan Kepala BPBD Kabupaten Ende, kepolisian juga menahan ST yang merupakan staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, dana pembangunan pemasangan bronjong itu sebesar Rp1,3 miliar dan Rp649 juta lebih. Kemudian, dana siap pakai dari BNPB pusat itu digunakan BPBD Kabupaten Ende dan dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kota Baru.
"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar dia.
Terkait kerugian negara, Yance menjelaskan akibat dari perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp868.910.089.
Disampaikan Yance lagi bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan. (OL-13).
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah di Kudus Harga Telur Ayam di atas Rp30 ribu/kg
Terkini Lainnya
Sekeluarga Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Ende
Tanah Longsor di Ende, NTT, Satu Keluarga Tewas Tertimbun saat Tidur
Aktivitas Kegempaan Meningkat, Gunung Kelimutu Naik Status Jadi Waspada
Air Danau Kelimutu Berubah Warna Empat Kali
ABK Meninggal saat Pasang Jaring Ikan di Perairan Ende
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Harus Jadi Kepedulian Bersama
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dipolisikan Mertua
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap