visitaaponce.com

Pemilik PT APMR Bantah Alihkan Saham Perusahaan

Pemilik PT APMR Bantah Alihkan Saham Perusahaan
Ilustrasi; aktivitas pertambangan(MI/Lina-HO)

RAPAT umum pemegang saham (RUPS) kerap ditanyakan investor baru maupun masyarakat awam. RUPS merupakan istilah yang sering didengar investor saham dan pengusaha karena RUPS menjadi agenda rutin yang harus dihadiri keduanya untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan.

Perusahaan yang mengadakan RUPS adalah perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Persoalan terkait RUPS kemudian bermasalah di PT Asia Pacific Mining Resource (APMR). Pemilik perusahaan pun membatah tidak pernah melakukan itu.

Sebagaimana disampaikan kuasa hukum PT. APMR Rusdianto Matulatuwa bahwa seluruh pemegang saham APMR yaitu Thomas Azali dan Ruskin berikut pengurus perusahaan yang sah tidak pernah menyelenggarakan itu.

"Jadi, tidak pernah ada peralihan saham atau ganti nama pemegang saham di PT APMR. Sebagai informasi, 16 September lalu, APMR mengumumkan perubahan data mengenai peralihan saham dan ganti nama pemegang saham serta pengurus Perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022," urai Rusdianto, Sabtu (24/9).

"Kami nyatakan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab di sebuah media cetak lokal Sulawesi Selatan, itu melawan hukum," sambung Rusdianto Matulatuwa.

Di pun terus menegaskan, terkait pengumuman kepemilikan saham dan Kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri dan PT APMR di sebuah media itu tidak benar, tidak ada peralihan saham dan pergantian nama.

Terpisah, Thomas Azali, pemegang saham perusahaan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyelenggarakan RUPS pada  24 Agustus 2022. "Tidak ada RUPS PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di bulan Agustus, apalagi  mengalihkan saham dengan cara apapun," tegasnya.

PT Asia Pacific Mining Resources pun sudah membantah informasi pengalihan saham dan perubahan struktur organisasi yang diumumkan di sebuah media lokal Sulsel dengan mengumumkan kronologi yang sebenarnya melalui satu media lokal Sulsel dan dua media nasional.

Selaku kuasa hukum PT APMR, Rusdianto Matulatuwa mengungkapkan keresahannya atas aksi perubahan akta perusahaan yang tidak bertanggungjawab ini yang secara langsung
melibatkan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perusahaan tengah melakukan investigasi dan akan segera mengambil langkah hukum agar hal ini tidak berlarut-larut.

"Untuk saat ini, kami akan melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta, kan nggak mungkin kalau pemegang saham yang sah tidak ada di RUPS tersebut, terjadi pengalihan saham, pasti ada penyelewengan!," pungkas Rusdianto. (OL-13)

Baca Juga: Bantahan Atas Pemberitahuan dan Peringatan Terkait dengan PT ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat