PT Pupuk Indonesia Sumbagsel Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi
![PT Pupuk Indonesia Sumbagsel Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/0c082e83c96625b5407cbda922dee8d6.jpeg)
PT Pupuk Indonesia (persero) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Pasalnya, di semua gudang milik induk BUMN produsen pupuk tersebut telah dipenuhi untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan.
"Kami sesuai aturan menyiapkan stok dua minggu pada bulan berjalan," ujar SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Agus Susanto, di Bandarlampung, Kamis (27/10). Ia menyebutkan dengan keberadaan stok pupuk tersebut pihaknya menyalurkan pupuk subsidi kepada petani.
Yang menjadi permasalahan ialah terbatasnya jumlah pupuk subsidi dan peraturan pemerintah membuat tidak semua petani memperoleh jatah pupuk subsidi. VP Penjualan Wilayah 2 (Sumbagsel) Jambak mencontohkan penyaluran pupuk subsidi mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Juli lalu.
Pada aturan tersebut membatasi pupuk subsidi hanya untuk dua jenis, yaitu urea dan NPK. Sebelumnya, lima jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea, NPK, SP-36, organik, dan Za.
Selain itu, pemerintah memperkecil jenis komoditas yang disubsidi dari 70 jenis menjadi sembilan komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. "Jadi di luar sembilan komoditas tersebut tidak bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi. Mereka harus menggunakan pupuk dengan harga komersial."
Walaupun ada pembatasan jenis komoditas yang mendapat subsidi, Agus Susanto menyatakan jumlah penyaluran pupuk subsidi ke daerah tidak dikurangi. "Kuantitas pupuk yang disalurkan kepada petani sembilan komoditas ditingkatkan," ujar Agus.
Jambak menambahkan terkait sering munculnya isu kelangkaan pupuk di daerah bukan karena tidak ada penjualan pupuk di pasaran, tetapi karena alokasi pupuk subsidi habis. Ia menyebutkan penerima pupuk subsidi ialah petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok). "Mereka yang tidak terdaftar membeli pupuk dengan harga komersial."
Harga pupuk subsidi jenis urea Rp2.250 per kilogram, harga komersialnya sekitar Rp8.000-an. Sedangkan harga pupuk subsidi jenis NPK Rp2.300 per kilogram, sedangkan harga di pasaran sekitar Rp12.000. (OL-14)
Terkini Lainnya
Berkat Inovasi, Pupuk Indonesia Catat Penghematan Rp1,3 Triliun
Petani di Sulsel Curhat ke Mentan tidak Pernah Dapat Pupuk
Pemerintah Bakal Tambah Volume Pupuk Subsidi Jadi 7,5 Ton
Pefindo Beri Label Outlook Stabil Pada Pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia Dapat Anugerah Avirama Nawasena
Petrokimia Gresik Raih Platimun Award di IQA 2023
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Progres Skywalk Capai 70%, Pengembangan Kawasan BHC Terus Dikebut
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap