visitaaponce.com

PT Pupuk Indonesia Sumbagsel Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia Sumbagsel Pastikan Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi
Yang menjadi permasalahan ialah terbatasnya jumlah pupuk subsidi dan peraturan pemerintah membuat tidak semua petani memperoleh jatah.(MI/Cri Qanon Ria Dewi.)

PT Pupuk Indonesia (persero) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Pasalnya, di semua gudang milik induk BUMN produsen pupuk tersebut telah dipenuhi untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan.

"Kami sesuai aturan menyiapkan stok dua minggu pada bulan berjalan," ujar SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Agus Susanto, di Bandarlampung, Kamis (27/10). Ia menyebutkan dengan keberadaan stok pupuk tersebut pihaknya menyalurkan pupuk subsidi kepada petani. 

Yang menjadi permasalahan ialah terbatasnya jumlah pupuk subsidi dan peraturan pemerintah membuat tidak semua petani memperoleh jatah pupuk subsidi. VP Penjualan Wilayah 2 (Sumbagsel) Jambak mencontohkan penyaluran pupuk subsidi mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Juli lalu. 

Pada aturan tersebut membatasi pupuk subsidi hanya untuk dua jenis, yaitu urea dan NPK. Sebelumnya, lima jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea, NPK, SP-36, organik, dan Za.

Selain itu, pemerintah memperkecil jenis komoditas yang disubsidi dari 70 jenis menjadi sembilan komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. "Jadi di luar sembilan komoditas tersebut tidak bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi. Mereka harus menggunakan pupuk dengan harga komersial."

Walaupun ada pembatasan jenis komoditas yang mendapat subsidi, Agus Susanto menyatakan jumlah penyaluran pupuk subsidi ke daerah tidak dikurangi. "Kuantitas pupuk yang disalurkan kepada petani sembilan komoditas ditingkatkan," ujar Agus.

Jambak menambahkan terkait sering munculnya isu kelangkaan pupuk di daerah bukan karena tidak ada penjualan pupuk di pasaran, tetapi karena alokasi pupuk subsidi habis. Ia menyebutkan penerima pupuk subsidi ialah petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok). "Mereka yang tidak terdaftar membeli pupuk dengan harga komersial."

Harga pupuk subsidi jenis urea Rp2.250 per kilogram, harga komersialnya sekitar Rp8.000-an. Sedangkan harga pupuk subsidi jenis NPK Rp2.300 per kilogram, sedangkan harga di pasaran sekitar Rp12.000. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat