visitaaponce.com

Selama KTT G20 di Bali, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap

Selama KTT G20 di Bali, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap
Bus listrik untuk transportasi KTT G20 diuji coba di kawasan ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (2/11).(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

DIREKTUR Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menyampaikan, ada dua jenis pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Pertama, dengan skema penerapan sistem ganjil genap, dan kedua pembatasan operasional angkutan barang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

"Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari. Kinerja lalu lintas di Bali yang dilalui wisatawan sudah padat. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa ganjil genap," jelas Cucu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11).

Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai 11 November sampai dengan 17 November 2022 pada pukul 06.00-22.00 Wita.

Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada 9 dan 10 November 2002. "Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 pukul 11.00-16.00 Wita, sementara tanggal 10 pukul 17.00-20.00 Wita," katanya.


Baca juga: Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai Belumai Deliserdang Dihentikan


Adapun pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu:
1. Simpang Pesanggaran–Simpang Sanur
2. Simpang Kuta–Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta–Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai–Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran–Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)–Tugu Ngurah Rai
7. 042 Jimbaran–Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/Polri.

Kemudian, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

"Jika ada diskresi atau hal-hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan," terang Cucu. (OL-16)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat