4 Terdakwa Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara
![4 Terdakwa Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/a80ee315f87018b7c7ae0f3b34125171.jpg)
EMPAT Terdakwa kasus berita bohong (hoaks) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (29/11).
Majelis hakim memutuskan empat terdakwa yang masuk dalam kelompok Khilafatul Muslimin ini divonis 10 dan 7 bulan penjara. Mereka yakni Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, Dasmad, dan Muhammad Ali Jamroni.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sementara terdakwa Ghozali Ibnu Taman divonis 10 bulan dan terdakwa Adha Kumbang serta Dasmad masing-masing divonis 7 bulan. Ketiganya juga dikurangi masa tahanan. Para terdakwa saat ini menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.
Humas PN Brebes, Imam Munandar, menyampaikan terdakwa Ghozali Ibnu Taman dan Adha Sikumbang dan Dasmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.
"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Imam.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil di Kudus
Imam menyebutkan keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Dalam kasus tersebut, Ghozali Ibnu Taman merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Dasmad selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir Wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Ia merupakan warga Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Muhammad Ali Jamroni sebagai pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten jamaah Khilafatul Muslimin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima semua putusan Majelis Hakim PN Brebes. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," tandas Dwi. (OL-16)
Terkini Lainnya
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
PPDB Online di Brebes Tersendat Akibat Perubahan Aplikasi
Kurangi Sampah Plastik, Daging Kurban di Brebes Gunakan Daun Jati
Mencicipi Cita Rasa Sate Domba Sakub dari Kaki Gunung Slamet
KPU Brebes Luncurkan Maskot Serta Jingle untuk Pilkada 2024
Harga Bawang Merah di Yogyakarta masih Tinggi
6 Daerah di Jawa Tengah Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Tambang Ilegal di Grobogan Runtuh, Pengelola Tewas Tertimbun
Serangan DBD di Klaten belum Surut, 31 Orang Meninggal
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
Penyaluran BBM dan LPG di Kabupaten Batang Aman Pascagempa
Peluang Kaesang Disebut Lebih Besar di Pilkada Jateng
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap