visitaaponce.com

Pengawasan Lemah Memudahkan Penyelundupan Burung Liar dari Bali

Pengawasan Lemah Memudahkan Penyelundupan Burung Liar dari Bali
Penyelundupan ribuan burung liar tanpa izin (ilegal) yang digagalkan beberapa waktu lalu(dok.Ant)

KEPALA Balai Karantina, Pelabuhan Gilimanuk drh. I Nyoman Ludra mengatakan, ribuan burung yang sempat disita di Balai Karantina Pelabuhan Ketapang, dua hari lalu saat ini sudah dikembalikan ke Bali dan sudah diserahkan ke pihak BKSDA Bali.

"Burung-burung itu sudah diserahkan ke BKSDA Bali. Sebab mereka yang paling bertanggung jawab terhadap hewan liar hasil sitaan. Soal bagaimana cara melepasliarkan, BKSDA Bali yang paling tahu dan berwenang," ujarnya Senin (5/12/2022).

Terkait dengan dugaan tersangka juga merupakan kewenangan BKSDA Bali bersama dengan pihak penegak hukum yang ada. Ia meyakini jika para terduga pelaku akan ditindak tegas dengan pasal atau aturan yang ada. Balai Karantina Gilimanuk hanya menerima pengembalian burung dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Ludra juga membantah jika instansinya dinilai longgar melakukan pengawasan di pintu keluar Bali. Pengawasan ketat tetap saja dilakukan. Soal kenapa sampai lolos ke seberang memang ada beberapa kendala teknis di lapangan yang menjadi pemicunya. Pemeriksaan dokumen dan fisik hewan atau burung kerap dilakukan. Biasanya hewan atau unggas yang keluar masuk ke Bali memiliki dokumen lengkap dan legal.

Terkait dengan ribuan burung tersebut yang ditangkap di Karantina Pelabuhan Ketapang, ia mengatakan kuat dugaan lepas dari pengawasan petugas di lapangan. Saat ini sedang ditelusuri dan bila ada unsur-unsur kesengajaan meloloskan burung tersebut maka akan ditindak tegas.

Direktur Eksekutif FLIGHT:  Protecting Indonesia's Birds Maricon Guciano saat dikonfirmasi, menilai jika Balai Karantina Pelabuhan Gilimanuk sangat lalai melakukan penertiban. "Kami punya data yang lengkap. Tahun 2022 saja ada 8 kasus penyelundupan burung liar baik dari Bali maupun yang ke Bali. Kami sudah memberikan informasi kepada  Balai Karantina Pelabuhan Gilimanuk. Namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Bahkan dalam beberapa kasus sebelumnya, burung yang disita malah dikembalikan kepada penyelundup atau pedagang. Kami ada data semua itu," ujarnya.

Ia menegaskan, ketidaktegasan Balai Karantina Pelabuhan Gilimanuk akan sangat berbahaya bagi Bali. Pertama, terjadi perdagangan atau penyelundupan liar burung asal  Bali. Ini berbahaya bagi ekosistem burung di Bali. Burung liar di Bali bisa punah. Kedua, Gilimanuk adalah salah satu pintu masuk dan keluar hewan dan unggas. Bila tidak diperketat maka ancaman penyebaran penyakit terutama flu burung atau zoonosis lainnya akan terus mengintai Bali. Terutama penyakit flu burung dan berbagai penyakit menular lainnya bisa menular ke Bali.

Dari 8 kasus kejadian penyelundupan tahun 2022, ia menyebut sudah lebih dari 1.500 burung dari berbagai jenis yang diperdagangkan secara ilegal sebab mereka mudah keluar masuk ke Bali.

Seperti diberitakan Minggu pagi (4/12/2022), telah terjadi penyitaan oleh petugas karantina Pelabuhan Ketapang. Ia mengaku sudah mencurigai banyak burung yang dimuat di sebuah kendaraan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk Bali. Diduga ribuan burung akan dijual secara ilegal ke daerah di Jawa.

Karena kecurigaan itu maka pihaknya memberikan informasi kepada petugas untuk cek, apakah benar ribuan burung itu legal, dokumen resmi dan seterusnya. Dan ternyata memang benar adanya yakni ilegal. Kami berterima kasih kepada petugas karantina yang menyelamatkan burung tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan burung tersebut ke alamnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan timnya, populasi berbagai jenis burung kicau di Bali terus mendapat tekanan akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Diperkirakan lebih dari 10 ribu burung kicau diselundupkan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang setiap bulannya. Burung-burung ini diambil dari alam secara ilegal di berbagai daerah di Bali, seperti Tabanan, untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di Jawa.

Marison berharap burung sitaan ini dapat segera dilepasliarkan ke alam, bukan dikembalikan ke pemilknya. Karena burung ini diambil dari alam secara ilegal dan dikirim tanpa dokumen yang sah.

Jika tidak ada upaya yang serius untuk menyelamatkan burung-burung ini, Marison memperkirakan dalam beberapa tahun ke depan beberapa spesies burung kicau akan dengan sangat cepat menghilang dari alam Bali. (OL-13)

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Ribuan Burung Melalui Pelabuhan Ende ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat