visitaaponce.com

Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri

Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Ilustrasi(DOK.MI)

TERSANGKA kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk aparat.

Polisi harus memburu tersangka, Daniel Satria Darma, 31, yang melarikan diri ke luar kota setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya, Dini Septi Widayanti, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berselang dua hari, tersangka berhasil diamankan petugas di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Tanggal 1 Desember kejadiannya, berselang dua hari kemudian tersangka berhasil ditangkap di Bekasi pada Sabtu (3/12) subuh," ungkap Kapolres Cimahi, AKB Imron Ermawan, di Cimahi, Senin (5/12).

Dari hasil pemeriksaan, terang Imron, motif penyiraman air keras itu dilatarbelakangi hubungan pasangan tersebut yang sudah tidak harmonis. Sebelum kejadian nahas itu, korban diajak tersangka untuk bertemu di suatu tempat.


Baca juga: Biadab, Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak Umur Lima Tahun


Sebelum mereka berpisah, Daniel tega menyiramkan air keras ke tubuh perempuan asal Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, itu hingga menyebabkan luka pada bagian wajah, badan, hingga kaki.

"Motifnya, tersangka tidak mau diceraikan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar kemudian terjadilah kejahatan dengan cara menyiramkan air keras oleh tersangka kepada istrinya," bebernya.

Imron menyebutkan, air keras yang digunakan untuk menyiramkan ke tubuh korban didapat tersangka dengan cara membeli secara daring (belanja online). Kini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan karena tubuhnya mengalami luka bakar hingga 80%.

"Korban mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka itu masih suami istri, namun sudah pisah rumah," kata Imron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat