visitaaponce.com

3.007 Honorer Di Pemkab Ende Dihentikan Mulai 1 Januari 2023

3.007 Honorer Di Pemkab Ende Dihentikan Mulai 1 Januari 2023
Ilustrasi(DOK MI)

SEBANYAK 3.007 pegawai honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur akhirnya diberhentikan mulai 1 Januari 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende, Nomor :BKPSDM. S10.5455/PP/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. 

Surat pemberhentian pegawai honorer itu langsung ditandatangani Bupati Ende, H Djafar Achmad. Dalam surat tersebut, Bupati Ende meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan, dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada 2023.

"Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Bupati Ende dalam surat tersebut.

Bupati Ende juga mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Ende Agustinus G Ngasu, Selasa (13/12) membenarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Ende terkait pemberhentian para pegawai tenaga honorer tersebut. "Iya benar surat edaran tersebut. Kan sesuai data yang ada terdapat 3.007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende. Mulai tanggal 1 Januari 2023, 3.007 tenaga honorer diberhentikan," tegas Sekda Ende ini. (OL-15)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat