Pemkab Gunungkidul Berikan THR Bagi Tenaga Honorer
![Pemkab Gunungkidul Berikan THR Bagi Tenaga Honorer](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0dae7b3ef31173ec8642004be3e7c75f.jpg)
MENYANDARKAN pada peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan ketenagakerjaan, Pemkab Gunungkidul tetap akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas untuk Idul fitri tahun ini.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Rabu menjelaskan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul itu minimal Rp600.000.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan.
Baca juga : THR Harus Dibayar Penuh dan tidak Boleh Dicicil
Untuk memuluskan pemberian THR tersebut, BKPP masih membahas Peraturan Bupati tentang THR bagi mereka yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Dikatakan selama ini, mereka ini mendapat THR dari masing-masing OPD tempat pengabdian mereka.
"Anggaran THR untuk mereka ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Gunungkidul," ujarnya.
Baca juga : Pengusaha Sarung di Tegal Ini Bagikan THR untuk Karyawan Senilai Rp3,1 Miliar
Sunawan menegaskan, sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL (tenaga harian lepas).
Dikatakan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Sesuai dengan aturan, katanya, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 8.177 orang. Mereka, katanya semuanya berhak menerima THR 2024. (Z-3)
Terkini Lainnya
Belanja Negara Harus Diakselerasi sejak Awal Tahun
Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR
Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama
Ramadan dan Lebaran Berkontribusi 0,25% ke Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024
Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR
Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
9 Tutorial Makeup Natural Hijab, Cocok untuk Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
84 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polisi saat Arus Mudik
Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, Konsumsi Avtur naik 10 Persen
Lebaran Lewat, Harga Bawang Boyolali masih Membumbung
Pertemuan NasDem dan PKS Selesai, Bahas Hasil Pemilu 2024
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap