visitaaponce.com

Polisi Telusuri Jaringan Prostitusi Daring di Denpasar

Polisi Telusuri Jaringan Prostitusi Daring di Denpasar
Ilustrasi(DOK.MI)

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menyelidiki jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang menyebabkan seorang wanita tewas terbunuh pada malam Tahun Baru 2023 di Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1), menyatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Bali ditemukan tiga orang terlibat jaringan prostitusi melibatkan seorang wanita berinisial AS, 26, asal Batam yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar indekos.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Bambang Yugo, pihaknya menemukan bahwa sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban AS, ada transaksi prostitusi daring (online) yang dilakukan antara pelaku dan korban.

"Prostitusi online ini menggunakan aplikasi MiChat di mana kami sudah memeriksa empat saksi, yaitu saksi berinisial TJ, DRS, FH, dan HR. Tiga saksi yang sudah kami periksa berperan sebagai operator MiChat, yaitu TJ, DRS, dan FH, sedangkan HR sendiri melakukan pengamanan," kata dia dalam rekaman video yang diterima dari Seksi Humas Polresta Denpasar, Kamis malam.

Kapolresta mengatakan dari hasil pemeriksaan empat saksi terungkap fakta bahwa para operator mematok harga Rp300.000 setiap kali melayani tamu. Hasilnya akan dibagi dua dengan besarannya untuk operator Rp50.000 dan korban mendapatkan Rp250.000.


Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat


Keempat saksi sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan intensif untuk mencari berbagai informasi terkait kematian wanita berinisial AS beberapa waktu lalu di Jalan Tukad Batanghari I No. 7, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Bambang Yugo menyatakan dugaan pasal yang disangkakan khususnya bagi ketiga operator selain sekuriti adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Keempat saksi yang datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis (5/1) hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," katanya.

Untuk penanganan kasus pembunuhan, kata dia, akan ditangani terpisah dengan penanganan perkara prostitusi daring, di mana untuk kasus pembunuhan akan ditangani Polsek Denpasar Selatan, sedangkan kasus prostitusi daring ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Sementara untuk kasus pembunuhan, polisi telah menetapkan tersangka RAPB, 26,, seorang karyawan restoran asal Blitar, Jawa Timur. Dia ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (2/1), sekitar pukul 19.30 Wita.

"Motif sementara masih ingin menguasai barang korban. Kami masih melakukan pendalaman. Kami masih kejar terus, melakukan pemeriksaan karena ada dua kasus yang saling berkaitan," katanya. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat