Polres Ende Bekuk Ayah Pemerkosa Anak Kandung
![Polres Ende Bekuk Ayah Pemerkosa Anak Kandung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/b47ec72c732d25752353744c043f57ee.jpg)
TINDAKAN biadab dilakukan seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). EN, tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di sekolah dasar berulang kali.
EN, yang berprofesi sebagai petani, kini mendekam di tahanan Polres Ende. Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Jumat (6/1) menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara telah diringkus hingga dijebloskan ke penjara.
Yance mengatakan, kasus perkosaan ini sudah terjadi sejak 2019 ketika korban masih duduk kelas III sekolah dasar. "Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelas Yance.
EN kembali melakukan aksi bejatnya pada Mei 2021. Saat itu, korban yang sedang tertidur, dibangunkan pelaku dan dipaksa melayani nafsunya. Korban yang sempat menolak dipukul pelaku. "Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," papar Yance.
Selanjutnya, pada Januari 2022, ungkap Yance, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Peristiwa perkosaan kembali dialami korban pada Mei 2022.
"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan pelaku. Namun pelaku kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan maka korban tidak akan memberikan makan dan uang jajan oleh pelaku. Terakhir, pelaku melakukan aksinya pada Oktober 2022," jelas Yance.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende yang langsung bergerak cepat menangkap pelaku. "Pelaku kita sudah tangkap. Selanjutnya pelaku kita sudah tetapkan tersangka. Saat ini sudah dijebloskan ke penjara" tandas dia
Yance menyatakan, EN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka terancam pidana selama 20 tahun penjara," tutup Yance. (OL-15)
Terkini Lainnya
Sekeluarga Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Ende
Tanah Longsor di Ende, NTT, Satu Keluarga Tewas Tertimbun saat Tidur
Aktivitas Kegempaan Meningkat, Gunung Kelimutu Naik Status Jadi Waspada
Air Danau Kelimutu Berubah Warna Empat Kali
ABK Meninggal saat Pasang Jaring Ikan di Perairan Ende
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Harus Jadi Kepedulian Bersama
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Kapal Nelayan Tenggelam, Bocah Terombang-ambing di Perairan Pulau Padar
Indonesia Flobamorata Fashion In Town 2024: Merayakan Warisan Budaya dengan Tema "Culture Protector: Tradition and Modernity"
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Polres Manggarai Barat Bedah Rumah Warga tidak Layak Huni
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dihantam Gelombang, Kapten Jatuh ke Laut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap