Pemkab Rejang Lebong Diminta Terbitkan Perda Larangan Penjualan biji Kopi Basah
![Pemkab Rejang Lebong Diminta Terbitkan Perda Larangan Penjualan biji Kopi Basah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/72abcefa623fbabbcf8fc5228cf3d31f.jpg)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mengantisipasi pencurian komoditas unggulan setempat.
"Kami sudah mengusulkan kepada pengurus BMA di Kecamatan Bermani Ulu untuk diteruskan ke Pemkab Rejang Lebong supaya diterbitkan perda larangan jual beli kopi basah, ini penting dilakukan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kopi di kebun masyarakat," kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, penerbitan perda larangan jual beli kopi basah tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, dan berhasil menekan pencurian kopi karena orang menjadi takut untuk membelinya.
"Di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu sudah banyak warga yang kehilangan buah kopi di kebun lantaran diambil oleh pencuri, karena saat ini belum ada larangan orang membeli kopi basah atau kopi baru dipetik," katanya pula.
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di tempat terpisah, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah dari jajarannya di tingkat kecamatan.
"Untuk menerbitkan perda ini terlebih dahulu OPD terkait harus duduk satu meja, tidak bisa ke BMA saja tetapi dinas terkait lainnya harus berperan aktif seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan," kata dia.
Kasus pencurian biji kopi basah di wilayah itu, kata dia, sering terjadi karena belum ada larangan orang untuk membeli kopi basah sehingga memungkinkan kasus pencurian biji kopi di kebun akan terus terjadi.
Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata menyebutkan, jika perda larangan jual beli kopi basah ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum dan kamtibmas, sehingga inisiasinya bisa dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
"Kalau bagian hukum ini hanya menerima usulan raperda yang diajukan oleh masing-masing OPD, kemudian dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke DPRD guna dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda," katanya pula. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Pasar Murah TPID Kota Cirebon Diserbu Warga
Terkini Lainnya
Antisipasi El Nino, Padi Gogo Dikembangkan di Rejang Lebong
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Rejang Lebong Bengkulu Kembangkan 3 Program Wisata Unggulan Tahun 2024
Diduga Lupa Matikan Api Tungku, Petani Tewas Terpanggang
1.265 Ekor Hewan Ternah di Rejang Lebong Sembuh dari PMK
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
PPDB di Bengkulu, Gunakan Satelit untuk Mengecek Jarak Rumah Siswa
Terkena Jeratan, Tangan Kanan Induk Beruang Madu Diamputasi
Harga Cabai Keriting di Bengkulu Tembus Rp100 Ribu per Kilo
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap