visitaaponce.com

Kemendagri Tekankan Urgensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bagi Daerah Otonomi Baru di Papua

Kemendagri Tekankan Urgensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bagi Daerah Otonomi Baru di Papua
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono membuka Diklat Teknologi, Informasi dan Komunikasi bagi Daerah Otonomi Baru Papua(Dok. kemendagri)

PENERAPAN teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Pemerintah memiliki peran penting, terutama dalam pelayanan bagi masyarakat termasuk kemampuan investasi ke daerah untuk keberlanjutan pembangunan ke depan.

Demikian ditekankan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknologi, Informasi dan Komunikasi bagi Daerah Otonomi Baru Papua secara online, Senin (30/1).

Sugeng menuturkan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Aristektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, maka sistem berbasis elektronik tersebut dapat menutup celah korupsi dalam memberikan basis layanan pemerintah kepada masyarakat dan dapat berjalan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bisa memberikan layanan menjadi objektif, dapat ditingkatkan dengan TIK karena mampu meninggalkan jejak digital yang dengan mudah dirunut prosesnya, sehingga menutup celah korupsi dalam mengelola proses pelayanan kepada masyarakat,” Tutur Sugeng.

Baca juga : Pemerintah Galakkan lagi Program Posyandu Aktif di April 2023

Sementara itu, menindaklanjuti adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menghadirkan provinsi-provinsi baru di Papua, Sugeng menekankan kehadirian provinsi baru mampu menerakan TIK untuk meningkatkan terobosan pelayanan terutama perizinan investasi yang berbasis teknologi.

“Kehadiran provinsi-provinsi baru ini diharapkan memberikan teroboson layanan TIK dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama utamanya memberikan perizinan investasi yang berbasis elektronik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam bidang TIK, BPSDM Kemendagri berkewajiban memberikan peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memperoleh haknya sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, karena kunci utama dalam kualitas daerah otonom adalah manusianya sebagai pelaksana kebijakan.

Sebagai informasi, Diklat Teknologi, Informasi dan Komunikasi bagi Daerah Otonomi Baru Papua terselenggara pada tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2023 secara online. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat