visitaaponce.com

Keluarga Bayi yang Jarinya Terputus sepakat Damai dengan Ganti Rugi Rp500 Juta

Keluarga Bayi yang Jarinya Terputus sepakat Damai dengan Ganti Rugi Rp500 Juta
Keluarga korban dan pihak perawat.(MI/Gonti Hadi Wibowo)

KELUARGA korban bayi delapan bulan yang jarinya digunting hingga terputus oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berakhir damai.

Perdamaian kedua pihak itu dilakukan pada, Jumat 10 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai alias menempuh jalur kekeluargaan," kata kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Titis Rachmawati, hari ini.

Titis mengatakan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menanggap insiden tersebut sebagai musibah dan bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum.

"Untuk restorative justice kedua pihak akan dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihak rumah sakit juga telah memberikan dana dan pengobatan kepada kliennya.

"Pihak rumah sakit juga berjanji akan melakukan perawatan hingga sang bayi benar-benar sembuh," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga bayi delapan bulan yang jari kelingkingnya putus akibat perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang membuka pintu damai secara kekeluargaan.

Asalkan perawat tersebut dan pihak rumah sakit memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.

"Kami sudah mengungkapkan ganti rugi itu ke pihak rumah sakit dan perawat. Tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta itu," katanya.

Titis mengatakan apabila langkah itu tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat