visitaaponce.com

Ibu Kandung Aniaya Balita di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Ibu Kandung Aniaya Balita di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Ilustrasi(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan ibu kandung berinisial R, 26, warga Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak balita berusia 2 tahun.

Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunaan pisau dan kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, mengatakan, kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak balita berumur 2 tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial R telah melalui tahap pemeriksaan. Berdasarkan hasil alat bukti yang ada, R kini ditetapkan sebagai tersangka.

R dilaporkan sang suami atas kejadian yang menimpa anak mereka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berulang kali melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anaknya yang berusia 2 tahun. Motifnya tidak lain karena tersangka emosi dan meluapkan sasaran kepada anak kandungnya sendiri, termasuk ketika menghadapi masalah mereka di keluarga, langsung emosi ketika anaknya rewel," kata Josner, Senin (13/2).


Baca juga: Dua Siswa SMP Terjebak Arus Deras Sungai Ciliwung Berhasil Dievakuasi


Diketahui, keluarga tersebut tinggal berempat dalam satu rumah. Anak sulung mereka yang berusia 11 merupakan anak tiri tersangka. R pun hanya melampiaskan emosi kepada anak kandungnya yang masih balita.

"Untuk korban masih dalam pendampingan sementara hingga telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya. Kasus penganiayaan dan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 2 tahun tapi untuk anak satunya bukan anak kandungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga Salopa telah terjadi penganiayaan seorang anak balita berusia 2 tahun dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung menelusurinya dan menemukan adanya bukti penganiayaan.

"Kami melakukan koordinasi dengan Pemdes dan Satgas KPAI di Kecamatan Salopa hingga ditelusurinya dan memang betul ada dugaan terjadi penganiayaan dilakukan beberapa hari lalu terhadap anak berusia 2 tahun. Kondisi korban mengalami luka di bagian jari manis sebelah kiri, ada luka tusuk di kepala dan ditemukan beberapa serpihan kaca di bagian wajahnya," katanya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat