visitaaponce.com

Pengemudi Truk Cenderung Hindari Jembatan Timbang

Pengemudi Truk Cenderung Hindari Jembatan Timbang
Truk terparkir di jembatan timbang.(Ist)

SOPIR truk mengalami kerugian saat diparkirkan di jembatan timbang karena membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Hal itu membuat mereka terpaksa terkesan kucing-kucingan dengan para petugas. Para sopir truk memilih untuk lebih baik menunggu di sisi jalan yang tak bisa terjangkau petugas sambil mencari kesempatan lewat saat para petugas tengah beristirahat atau hujan.

Seorang sopir truk bernama Edi mengaku sudah hampir seminggu berada di jembatan timbang ini karena bingung tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap muatan berlebih yang dibawanya saat itu.

“Saya baru kali ini ditangkap di jembatan timbang. Biasanya saya nariknya subuh atau malam hari. Saya tidak tahu jembatan timbang itu buka jam berapa. Saya pun kaget tiba-tiba distop sama petugas dan saya diminta untuk mengepok (mentransfer muatan berlebih) yang saya bawa ke truk lain,” ungkap Edi.

Dia mengaku kebingungan untuk memindahkan muatan tanah dari truknya itu ke truk lainnya.

“Saya sudah telepon ke pemilik truknya tapi sepertinya tidak peduli. Saya juga sudah mencoba untuk mencari truk sendiri dari kawan-kawan, tapi tidak ada yang mau bergerak. Saya jadi bingung harus berbuat apa lagi,” tukasnya.

Baca juga: Dunia Usaha Keberatan dengan Kebijakan Zero ODOL

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai memberatkan para sopir.

“Salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang LLAJ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan kondisi yang dialami para sopir di jembatan timbang itu salah satu penyebabnya adalah karena payung hukum dari pelarangan ODOL itu masih belum diatur dengan baik. Dia pun menyarankan agar UU LLAJ segera direvisi.

“Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya. Padahal banyak masalah yang harus kita buat aturannya sehingga kebijakan pelarangan ODOL itu  bisa dijalankan dengan baik tanpa merugikan semua pihak, termasuk para sopir,” tukasnya.

Para supir truk seluruh Indonesia juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera merevisi UU LLAJ.

“Kami meminta agar Undang-Undang ini direvisi terlebih dulu sebelum membuat kebijakan Zero ODOL. Karena, jika tidak, kami akan selalu menjadi pihak yang tertindas dalam penerapan Zero ODOL. Kesalahan akan selalu ditujukan kepada kami para sopir,” ujar Koordinator Pengemudi Indonesia dan juga wilayah Sumatera, Sun Naryo.
(RO/OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat