Korban Gempa Cianjur Akan Dapat Keringanan PBB
![Korban Gempa Cianjur Akan Dapat Keringanan PBB](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/0cc778bacd808775d7a8dbeace58f835.jpg)
KORBAN gempa yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu akan mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur Bapenda sedang mendata wajib pajak yang menjadi korban dampak gempa.
"Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang akan meringankan beban wajib pajak terdampak gempa membayar PBB (pajak bumi dan bangunan). Acuan kita adalah wajib pajak yang sudah ditetapkan pada SK Bupati atau data nominatif korban gempa. Nah, kita nanti akan data lagi objek pajaknya yang mana saja, seperti rumah, ladang, atau sawah. Itu rencananya yang akan diberi keringanan," jelas Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, Selasa (21/3).
Bentuk keringanan pembayaran pajak dimungkinkan bervariasi. Artinya, ada wajib pajak yang kemungkinan dibebaskan pembayarannya atau mungkin juga ada pengurangan nilai pembayaran.
"Itu nanti disesuaikan dengan SK Bupati. Misalnya yang rumahnya rusak berat bisa jadi dibebaskan. Nah, bagi wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata, bisa juga nanti mengajukan kepada kami. Tapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," jelasnya.
Lebih jauh, Ardian mengungkapkan, pihaknya sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 20 kecamatan. Tersisa 12 kecamatan yang saat ini masih dalam proses sebelum dalam waktu dekat ini segera didistribusikan.
SPPT yang sudah diterima setiap kecamatan, jelasnya, akan didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan. Targetnya harus sudah terdistribusikan dalam waktu sepekan sebagaimana tertuang pada berita acara.
"Sedangkan dari desa atau kelurahan maksimal (SPPT) sebulan harus sudah tersampaikan kepada masing-masing wajib pajak karena masyarakat juga menunggu-nunggu untuk kebutuhan transaksi dan urusan lain yang berkaitan dengan tanah atau bangunan," terang Ardian.
Dari 12 kecamatan yang belum menerima distribusi SPPT, termasuk kecamatan yang terdampak gempa, kata Ardian, tiga di antaranya masih dalam proses pencetakan. Sedangkan 9 kecamatan menyusul proses pencetakan dan pendistribusiannya. "Target kami akhir Februari ini selesai semuanya," tegas Ardian. (OL-15)
Terkini Lainnya
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB
Komisi II Geram Biaya PBB Melonjak Akibat Sertifikat Tanah
Mayoritas Warga Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Pemkab Cianjur Atensi Berupaya Berantas Judi Online
Pemkab Cianjur Usulkan Perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap