Tergolong Extraordinary Crime, Hidup Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo Telah Usai
![Tergolong Extraordinary Crime, Hidup Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo Telah Usai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6f534132d315283dae695544fa771cdf.jpeg)
Sosok crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai Rp9 triliun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto pada Rabu (8/3) mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara. Dia mengatakan kerugian para korban mencapai hampir Rp 9 triliun dengan perkiraan korban sekitar 25 ribu orang.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial pribadinya.
Baca juga : Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Di akun instagram pribadinya, @wahyukenzo88, terpampang profile picture dia sedang berada di samping sebuah jet pribadi dengan pose sambil menelepon.
Pamer kehidupan mewah sangat jelas terlihat dari postingan-postingan yang ada di akun tersebut, Mulai dari liburan di Dubai (UEA) lengkap dengan pose di samping mobil mewah harga miliaran rupiah, hingga mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah hingga mengenakan pakaian branded.
Meski ditangkap Polresta Kota Malang, kasus Wahyu Kenzo ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas.
"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, kemarin.
Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri. "Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," ucap Toni Harmanto.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar hingga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar. (RO/B-4)
Terkini Lainnya
Berharap Hakim Objektif, Korban Investasi Robot Trading Tuntut Keadilan
Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay
Kinerja Kepolisian Tangani Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diapresiasi
Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap