visitaaponce.com

Tergolong Extraordinary Crime, Hidup Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo Telah Usai

Tergolong Extraordinary Crime, Hidup Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo Telah Usai
Salah satu postingan di akun instagram Wahyu Kenzo.(Ist/Instagram @wahyukenzo88 )

Sosok crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading dengan dugaan keuntungan mencapai Rp9 triliun.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto pada Rabu (8/3) mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara. Dia mengatakan kerugian para korban mencapai hampir Rp 9 triliun dengan perkiraan korban sekitar 25 ribu orang.

Ditangkapnya Wahyu Kenzo yang merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG ini menjadi akhir dari perjalanan kehidupan mewah yang sering dia pamerkan di media sosial pribadinya.

Baca juga : Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo

Di akun instagram pribadinya, @wahyukenzo88, terpampang profile picture dia sedang berada di samping sebuah jet pribadi dengan pose sambil menelepon.

Pamer kehidupan mewah sangat jelas terlihat dari postingan-postingan yang ada di akun tersebut, Mulai dari liburan di Dubai (UEA) lengkap dengan pose di samping mobil mewah harga miliaran rupiah, hingga mengendarai sports car berlogo kuda jingkrak berwarna merah hingga mengenakan pakaian branded.

Meski ditangkap Polresta Kota Malang, kasus Wahyu Kenzo ini dirilis di Polda Jawa Timur karena tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ini lantaran kasusnya menyangkut masyarakat luas.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, kemarin.

Tak hanya di Indonesia, bahkan korbannya sampai luar negeri. "Dari berbagai negara, terkait member kami masih mendata 20 ribu sampai 25 ribu (korban) itu ada yang juga di Amerika, Rusia, dan Prancis," ucap Toni Harmanto.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar hingga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar. (RO/B-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat