Kalimantan Selatan Dorong Legalisasi Membakar Lahan Terbatas untuk Petani
PRODUKSI pertanian tanaman pangan Provinsi Kalimantan Selatan khususnya padi, merosot tajam akibat kondisi cuaca buruk berupa banjir dan serangan hama. Di sisi lain pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar bertentangan dengan aturan hukum dan memicu semakin berkurangnya luas tanam.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi sektor pertanian di Kalsel ini menjadi pokok bahasan hangat dalam kegiatan diskusi lingkungan bertema Nasib Petani dan Simalakama Membakar Lahan yang merupakan kegiatan kerja sama antara Pena Hijau Indonesia dan organisasi IAAS Faperta Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Jumat (10/3).
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalsel. "Pemerintah Provinsi Kalsel mendorong agar petani diperbolehkan untuk membakar lahan dalam proses pembersihan dan pembukaan lahan pertanian secara terbatas. Membakar lahan diyakini mampu membasmi hama penyakit, menyuburkan lahan pertanian dan efektif dalam luasan lahan," ungkap Kepala Dinas TPH, Syamsir Rahman.
Cuaca buruk dan banjir yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir ini, berimbas pada terjadinya gagal tanam dan gagal panen tanaman padi, merebaknya hama sehingga produksi padi Kalsel dalam dua tahun terakhir turun. Seperti diketahui salah satu penyebab tingginya harga beras lokal yang ikut mempengaruhi inflasi disebabkan menurunnya produksi padi akibat luas tambah tanam (LTT) 2022 turun seluas 90.107 hektare atau 16,83% dibandingkan 2021.
Produksi padi Kalsel juga mengalami penurunan sebanyak 159.985,77 ton gabah kering giling atau 15,74% dibandingkan produksi padi tahun sebelumnya. "Produksi padi kita 883 ribu ton masih ada surplus 38 ribu ton lebih. Ini menjadi tantangan kita karena tahun-tahun sebelumnya produksi padi kita mencapai 1,1 juta ton," kata Syamsir.
Diakuinya kegiatan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar ini bertentangan dengan kelestarian lingkungan. Namun UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 2 telah mengatur tentang lokal perizinan membakar lahan sesuai kearifan lokal. "Inilah yang harus kita carikan solusi terbaiknya," tegas Syamsir.
Praktek lama
Pada kesempatan itu, Prof Fadli H Yusran, Pembina IAAS LC Universitas Lambung Mangkurat (ULM), mengatakan praktek ladang berpindah sudah ada seiring peradaban manusia. "Petani sudah sejak ribuan tahun melakukan pembukaan lahan dengan membakar tetapi tidak terbukti merusak lingkungan. Sebagai contoh praktek ladang berpindah masyarakat pegunungan yang merupakan warisan budaya mereka," ujarnya.
Praktek membakar lahan dalam skala besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan justru dilakukan koorporasi.
Hal senada juga dikemukakan Berry Nahdian Furqon. Akademisi Universitas NU Kalsel itu mengambil contoh kasus penindakan perusahaan perkebunan yang terbukti membakar lahan seluas 1.500 hektare di Kalsel.
"Pangan merupakan sesuatu yang sangat vital bagi sebuah negara. Provinsi Kalsel sebenarnya sudah memiliki Perda no 1 tahun 2008 tentang pengendalian karhutla, namun belum mengatur mengenai kearifan lokal membakar lahan, sehingga perlu kita dorong agar direvisi," ujar Berry sembari mengatakan perlu adanya pengembangan riset dan teknologi yang lebih maksimal terkait sektor pertanian tanaman pangan ini.
Kegiatan diskusi lingkungan ini merupakan rangkaian dari ajang Pena Hijau Award 2023 yang digelar di Aula lantai 2 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH), Provinsi Kalsel. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak seperti Serikat Petani Indonesia, PT Adaro Indonesia, Biji Kopi, Baramarta, Bulog Divre Kalsel dan Pupuk Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Manggala Agni. Sementara peserta diskusi berasal dari Faperta ULM, Faperta UNU, Faperta Uniska, SMK PP Banjarbaru, organisasi lingkungan dan lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Jeni Amalia Kartika, mengatakan dari diskusi ini diharapkan para mahasiswa dan generasi muda dapat berpartisipasi untuk pembangunan pertanian di Kalsel. (N-2)
Terkini Lainnya
Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Diberikan HPL Seluas 1.550 Hektar, Ekonomi Masyarakat Poso Diharapkan Meningkat
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih
Bandara Surabaya II tidak Jadi Dibangun di Tanah TNI
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap