visitaaponce.com

Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa

Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Ilustrasi.(Dok MI)

SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi dan belum didaftarkan ke negara.

"Banyak yang masih berstatus tanah girik. Ini rawan sengketa lantaran tak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok," ungkap Ketua RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti, Muhammad Mista Rukanah, Sabtu (22/6).

Diketahui tanah girik merupakan lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Saat ini 1.000 warga dari 74 RT dan 16 RW Kelurahan Harjamukti, yang memiliki seribuan bidang tanah, hanya menguasai dengan bukti girik yang diperoleh secara turun menurun atau warisan. "Ada seribuan warga hanya memiliki surat girik, tak memiliki kekuatan hukum tetap," papar dia.

Baca juga : Jalan Penghubung Kelurahan Sawangan Baru Depok Ambles, Arus Kendaraan Lumpuh

Seribuan warga berharap mendapat bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diadakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR-BPN) pada 2024. "Namun sayang tak mendapat jatah PTSL dari BPN Kota Depok. Kami tak mengerti mengapa tak mendapat PTSL," tukasnya.

Padahal, sambung dia, warga Kelurahan Harjamukti telah mengirim permohonan PTSL ke BPN melalui kantor kelurahan dan kecamatan. Tak hanya melalui surat, warga melalui perwakilan juga sudah bertemu langsung dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan. "Kepada beliau telah dijelaskan 90% tanah di daerah kami masih berstatus girik dan rawan sengketa hukum," jelas Mista.

Ia mengatakan pihaknya merasa iri dengan kelurahan/kecamatan lain di Kota Depok yang mendapatkan program PTSL dari pemerintah. "Apalagi Kelurahan Harjamukti berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Bisa saja orang Jakarta dan orang Bekasi mengklaim tanah yang kami kuasai menjadi tanah miliknya karena statusnya tanah girik," tandasnya.

Baca juga : Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan

Menyoal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan mengatakan tahun ini pihaknya hanya menargetkan pencapaian 5.000 sertifikat hak atas tanah dari program PTSL yang diadakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN. Ke-5000 sertifikat PTSL terletak di tujuh kecamatan (Cilodong, Pancoran Mas, Sawangan, Bojongsari, Tapos, Cipayung, dan Beji).

PTSL ialah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini telah berjalan sejak 2017 dan telah memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat.

PTSL tersebut, sambungnya, memiliki manfaat bagi kepastian kepemilikan. Antara lain, meningkatkan hukum hak atas tanah, meningkatkan nilai ekonomi tanah, mempermudah akses permodalan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat