visitaaponce.com

Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih

Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih
Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024).(Antara/Rivan Awal Lingga)

LUAS Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar 322.429 hektare atau empat kali luas DKI Jakarta. Sekitar 252.660 ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan. Dari luas daratan, hanya 25% yang dapat dibangun.

Itu disampaikan Dr Achmad Jaka Santos, Sekretaris Otoritas IKN. Pembangunan di IKN diawali dengan moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) yang sempat mengejutkan, baik masyarakat maupun PPAT.  "Maksud larangan tersebut ialah pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya dalam diskusi dengan tema Pemanfaatan Tanah di IKN, Rabu (22/5). 

Selain moratorium, ada ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih harus jelas peruntukannya. Hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan 800 Hektare Lahan di IKN untuk Investor

Seorang notaris dari Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, menyampaikan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hak atas tanah terdiri dari hak pakai, hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai perundang-undangan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Terkait dengan jangka waktu yang ditetapkan, ada beberapa catatan dari Pria Dharsana. 

"Hendaknya negara tidak memberikan karpet merah kepada investor asing dengan iming-iming kemudahan secara kebablasan," ujarnya. Jangka waktu sebagai sweeteners, lanjutnya, jangan menjadi bumerang bagi masyarakat setempat sehingga sulit mengelola tanah pada wilayahnya sendiri. Ketiga, perlu ada pola kerja sama pemanfaatan semacam BOT atau KSO dengan perjanjian yang sama sama menguntungkan baik bagi masyarakat setempat, dan investor.  

Keempat, perlu ada keseimbangan /balancing antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan umum. Terakhir, ketentuan yang jelas dan tegas terhadap tanah yang ditelantarkan dengan pencabutan dan pembatalan hak yang sudah diberikan. 

Dalam kesempatan tersebut, notaris dari Tangerang, Dr Nurnaningsih, menyampaikan berkenaan dengan pengambilalihan lahan masyarakat. "Untuk itu, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu pemaknaan kepentingan umum dan hak menguasai negara, hak ulayat berdasarkan komunalistik religius, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses perencanaan, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses penetapan lokasi, perizinan (RTRW amdal), lembaga appraisal dan nilai ganti rugi, konsinyasi, pengawasan, dan pendampingan," paparnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat