visitaaponce.com

Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta

Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta
Mantan Ketua PWNU Lampung Mohammad Mukri menghadiri sidang kasus suap penerimaan mahasiswa Unila di PN Tanjungkarang(Dok. Cri Qanon Ria Dewi/MI)

MANTAN Ketua PWNU Lampung yang juga mantan Rektor UIN Raden Inten Lampung Mohammad Mukri mengaku, menginfak dana dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdilyn Center (LNC) yang dibangun terdakwa Karomani. Terkait kepastian nilai uang tersebut Mukri mengaku lupa, padahal dalam catatan penginfak Gedung LNC Mukri menyumbang Rp300 juta.

LNC merupakan gedung yang dibangun Karomani, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Mukri hadir di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila sebagai saksi dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/3).

Baca juga: Karomani Titip Rp2,5 Miliar Kepada Keluarga di Serang

“Jumlahnya saya lupa,” kata Mukri. Namun, ketika ditanya jaksa kisaran nilai uang yang diinfak, Mukri menjawab uang yang diserahkan di rumahnya kepada Mualimin, yang merupakan dosen Unila yang juga Ketua Panitia Pembangunan LNC dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta dalam bentuk uang tunai.

Ia mengaku mengetahui pembangunan LNC yang dibangun Karomani yang sebagian merupakan infak penerimaan mahasiswa baru Unila dari pemberitaan media massa dan pertemuan kader NU. Pada pertemuan kader tersebut Karomani menjelaskan sedang membangun LNC. “Sebagai Ketua PWNU saya ingin (infak) berkontribusi.”

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Lampung Titip Dua Anak ke Karomani

Mukri menjelaskan uang yang diinfakkannya tidak ada kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila, karena itu sumbangan pribadinya untuk pembangunan LNC. Dan, Mukri mengaku tidak ada keluarga atau kerabatnya yang saat ini kuliah di Unila.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Mukri yang berkali-kali menjawab lupa dan menjawab tidak pada konteks pertanyaan hakim dan jaksa. “Jawab saja pertanyaan, kalau lupa bilang lupa.” (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat