Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta
![Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/68a05832690fd2d3907d98b07e713523.jpg)
MANTAN Ketua PWNU Lampung yang juga mantan Rektor UIN Raden Inten Lampung Mohammad Mukri mengaku, menginfak dana dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdilyn Center (LNC) yang dibangun terdakwa Karomani. Terkait kepastian nilai uang tersebut Mukri mengaku lupa, padahal dalam catatan penginfak Gedung LNC Mukri menyumbang Rp300 juta.
LNC merupakan gedung yang dibangun Karomani, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Mukri hadir di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila sebagai saksi dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/3).
Baca juga: Karomani Titip Rp2,5 Miliar Kepada Keluarga di Serang
“Jumlahnya saya lupa,” kata Mukri. Namun, ketika ditanya jaksa kisaran nilai uang yang diinfak, Mukri menjawab uang yang diserahkan di rumahnya kepada Mualimin, yang merupakan dosen Unila yang juga Ketua Panitia Pembangunan LNC dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta dalam bentuk uang tunai.
Ia mengaku mengetahui pembangunan LNC yang dibangun Karomani yang sebagian merupakan infak penerimaan mahasiswa baru Unila dari pemberitaan media massa dan pertemuan kader NU. Pada pertemuan kader tersebut Karomani menjelaskan sedang membangun LNC. “Sebagai Ketua PWNU saya ingin (infak) berkontribusi.”
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Lampung Titip Dua Anak ke Karomani
Mukri menjelaskan uang yang diinfakkannya tidak ada kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila, karena itu sumbangan pribadinya untuk pembangunan LNC. Dan, Mukri mengaku tidak ada keluarga atau kerabatnya yang saat ini kuliah di Unila.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Mukri yang berkali-kali menjawab lupa dan menjawab tidak pada konteks pertanyaan hakim dan jaksa. “Jawab saja pertanyaan, kalau lupa bilang lupa.” (Z-10)
Terkini Lainnya
Tidak Laku, Emas Milik Karomani Kembali Dilelang
2,5 Kilogram Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani Segera Dilelang
Ika FH Unila Bagikan Sembako dan Kursi Roda ke Warga Pesisir Pantai Sukaraja
37 Keping Emas Seberat 2,5 Kilogram Milik Eks Rektor Unila Dilelang KPK
Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Unila
Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap