Setelah 40 Tahun Menanti, Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Tanah Dosen Unhas
![Setelah 40 Tahun Menanti, Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Tanah Dosen Unhas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6602df30f3fd64441ff3a7d8b829f9ff.jpg)
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah untuk perumahan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu penerima sertifikat ialah Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun. “Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ujar Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa lewat keterangan yang diterima, Jumat (17/3).
Menteri Hadi menyatakan, banyak orang yang melupakan jasa guru dan dosen. "Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertipikat tanah untuk dosen ini, bentuk terimaksih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," ujar Hadi.
Bidang tanah seluas 33,35 hektare dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang. Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni oleh para dosen sejak 1980.
Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi perumahan dosen pada 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas.
Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terbukti bukan Aset BMN, pada Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertipikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela. (H-3)
Terkini Lainnya
Menko Polhukam: Pemerintah Serius Perkuat Keamanan PDNS
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Menko Polhukam Pastikan Kerja Satgas BLBI Diperpanjang
Tinjau Sistem Pemantauan Siber BSSN, Menko Polhukam Soroti Peretasan
Ganti PDNS 2, Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal
Menko Polhukam: Kementerian Wajib Memiliki Backup Data, Antisipasi Serangan Ransomware
Ini Syarat dari AHY Sebelum Integrasikan Data Kementerian ATR ke PDN
Terkait All Eyes on Papua, AHY Janji Bakal Hadirkan Solusi yang tidak Rugikan Masyarakat
AHY Klaim Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Clean and Clear
AHY Cek Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
AHY Janji Tuntaskan Masalah Lahan IKN tanpa Asal Gusur
10 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Sidoarjo
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap