visitaaponce.com

Terjerat Dugaan Korupsi, Mendagri Diminta Copot Plt Bupati Mimika

Terjerat Dugaan Korupsi, Mendagri Diminta Copot Plt Bupati Mimika
Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Mimika berunjukrasa di depan Kejati Papua menndesak Plt Bupati Mimika ditahan usai ditetapkan sebagai ter(MI/HO)

TOKOH suku Amungme, Yohanes Kemong meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menonaktifkan Johannes Rettob dari jabatannya. Ini demi kelancaran proses hukum dan pembangunan di Kabupaten Mimika. Sebab, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob terjerat kasus korupsi.

"Kami sebagai warga Kabupaten Mimika meminta ketegasan Bapak Mendagri Tito Karnavian untuk segera mencopot atau non aktifkan Johannes Rettob dari jabatan Plt. Bupati Mimika," ujar Yohanes, dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

"Kenapa harus dicopot jabatan Plt Bupati Mimika? Karena faktanya Johannes Rettob telah menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura," lanjutnya.

Menurut dia, Johannes saat ini masih bisa memimpin apel kepada ASN Pemkab Mimika. Bahkan, menyampaikan narasi-narasi pembenaran dan menuding pihak lain terkait kasusnya. Ini, kata dia menghambat penegakan hukum dan pembangunan Kabupaten Mimika.

"Malah masih bisa pimpin rapat dengan pimpinan OPD untuk penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun 2023 dan berikan atensi tentang perbaikan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika dengan surati Kementerian ASN, BKN dan Menpan RB untuk rolling pejabat eselon Pemkab Mimika," tuturnya.

Ia mengatakan, banyak pejabat atau kepala daerah di Indonesia ketika telah ditetapkan sebagai tersangka maka langsung ditahan. Apalagi ketika berstatus terdakwa korupsi, tidak diberikan ruang untuk bebas berkeliaran.

"Namun sangat kontradiktif dan luar biasa terdakwa korupsi ini, menjadi satu-satunya terdakwa korupsi di Indonesia yang diistimewakan bebas mengelola uang negara," kata Yohanes.

Yohanes Kemong mengungkapkan, sejak Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter oleh Kejati Papua tanggal 25 Januari 2023, Johannes tidak lagi melaksanakan tugas kepala daerah di wilayahnya, namun lebih memilih tinggal di Jakarta.

Setelah kalah dalam upaya hukum praperadilan melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung RI dan cq.Kejati Papua, kata dia, Johannes Rettob mangkir dua kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Padahal secara resmi telah dipanggil secara patut oleh JPU Kejati Papua. Dan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 diketahui Johannes Rettob dengan menumpang pesawat Batik Air dari Jakarta tiba di Timika, kemudian tanpa merasa berdosa pimpin apel curhat dan tuding sana sini bilang bahwa dirinya dan pemerintahannya di kudeta," kata Yohanes Kemong.

Selain Mendagri mencopot Johannes Rettob, Kejati Papua dan Pengadilan Tipikor Papua diharapkan menangkap serta menahan terdakwa Johannes Rettob. (N-3)

Baca Juga: BEM Uncen: Kami Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi Plt Bupati ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat