visitaaponce.com

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam
Labi-labi jenis moncong babi.(Antara)

SATGAS Pengamanan TNI AL dan stakeholder Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan 5.632 Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam.

Labi-labi tersebut akan diselundupkan ke Vietnam dengan transit ke Singapura. Ribuan reptil yang dilindungi undang-undang tersebut dibawa pelaku dengan delapan koper. Jumlahnya mencapai 5.632 ekor dengan kisaran harga Rp150 ribu per ekor, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp844 juta.

Selain menyita ribuan labi-labi, petugas berhasil menangkap salah satu orang terduga pelaku atas nama David Setiawan. Petugas juga mengamankan paspor pelaku dan tiket rute Surabaya- Singapura serta Singaputa-Vietnam, 2 unit HP, uang tunai Rp3,8 juta dan uang tunai 9 ribu Dong Vietnam.

Baca juga : Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook di Bekasi Diancam 5 Tahun Penjara

Labi-labi atau bulus merupakan salah satu jenis kura-kura atau penyu air tawar bercangkang lunak (freshwater softshell turtle). Habitat labi-labi moncong babi di Indonesia ada di kawasan Lorentz Papua Selatan. Reptil tersebut di Vietnam biasa dikonsumsi atau menjadi kuliner mahal.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada beberapa koper saat melewati pemeriksaan X-Ray. Saat pemeriksaan tersebut muncul tampilan isinya menyerupai benda hidup dalam koper. "Ternyata benar, dari total delapan koper yang dicurigai, didapatkan ribuan labi-labi moncong babi. Ada tiga terduga pelaku penumpang tujuan Surabaya-Singapura-Vietnam, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap," bebernya.

Baca juga : Jual 6 Satwa Langka, Warga Jonggol Diancam 5 Tahun Bui

Heru menegaskan, pihaknya bersama dengan stake holder terkait akan terus memperketat pengamanan di bandara. Baik di penerbangan domestik maupun internasional untuk menyekat upaya-upaya pelanggaran dari dan tujuan Jawa Timur melalui jalur udara.

"Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan pelanggaran di wilayah Juanda," tegas Heru.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda bersama Denpom Lanudal Juanda, Balai Karantina Ikan pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, melimpahkan perkara tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jatim untuk proses dan pengembangan lebih lanjut kepada terduga pelaku dan barang bukti.

Barang bukti ribuan labi-labi tersebut nantinya akan dikembalikan ke habitatnya di Papua. Dari 5.632 ekor labi-labi moncong babi tersebut sudah ada sekitar 47 ekor yang mati.

Labi-labi moncong babi termasuk satwa dilindungi berstatus Endangered/EN (terancam punah) dalam daftar IUCN, dan Appendix II dalam daftar CITES. Labi-labi moncong babi dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat