visitaaponce.com

Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook di Bekasi Diancam 5 Tahun Penjara

Penjual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook di Bekasi Diancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi kulit macan tutul(Freepik.com)

TIM Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menuntaskan penyidikan kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal berupa penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul  (Panthera pardus melas).

Kasus itu melibatkan tersangka MR, 22, warga Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan R, 40, warga Kelurahan Jatisari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul di akun media sosial Facebook.

Baca juga : Tinggal 800 Ekor, Populasi Orang Utan Tapanuli Makin Mengkhawatirkan

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum KLHK. Setelah berhasil melacak akun penjualan di Facebook tersebut, tim balai gakkum Jabalnusra selanjutnya melakukan kegiatan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di salah satu hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Senin (27/3).

Setelah itu, kata dia, melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tim operasi peredaran TSL Balai Gakkum Jabalnusra pada 21 Februari 2023, kembali berhasil mengamankan R yang diduga merupakan pemilik dari bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang berupa bagian-bagian tubuh yaitu buntut, sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang dan kepala beserta kulit badan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Pelestarian Orangutan Tapanuli Libatkan Gen Z

Ia menegaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menegaskan, dalam kasus itu ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul, yakni, penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh, seperti kulit, tulang, taring dan kuku.

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang tersebut. Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tegas Taqiuddin. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat