visitaaponce.com

Badan POM Sebut Mi Instan dari Indonesia Aman Dikonsumsi

Badan POM Sebut Mi Instan dari Indonesia Aman Dikonsumsi
Di Indonesia produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi(Blibli)

PRODUK mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, diklaim mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO) oleh Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan.

Mereka mengumumkan produk mi instan tersebut mengandug EtO sebesar 0,187 mg/kg (ppm) sementara Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.

"Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," tulis keterangan Badan POM, Kamis (17/4).

Baca juga: Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Diminta Segera Cek dan Lakukan Uji Sampling

Sementara Indonesia mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Baca juga: Indofood Pelajari Hasil Temuan Taiwan Soal Pemicu Kanker di Indomie

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulisnya.

Meski begitu perlu langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.

Badan POM melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Selain itu, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Badan POM juga memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat