Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Urug Ilegal
![Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Urug Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/65b61acd42b6daadcd9e04279e816b07.jpg)
DITRESKRIMSUS Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua penambang tanah urug atau tanah timbun ilegal di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya yaitu HH, 21, selaku operator alat berat, dan RK, 54, selaku teli atau tukang catat sekaligus pemilik lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan kedua pelaku terkait aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Nandang, Jumat (12/5).
Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan atau tertangkap tangan terhadap dua laki-laki yang menjadi pelaku penambangan ilegal tersebut. "Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Diduga Peras Terdakwa Narkoba
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna oranye. Kemudian satu buku catatan besar warna kuning corak batik. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal
Venezuela Usir 10.000 Orang dari Tambang Emas Ilegal yang Ditutup
Polisi Bakar Puluhan Tambang Emas Liar di Kuantan Singingi Riau
Pencarian 8 Penambang Dihentikan, Basarnas Nyatakan Status Hilang
Tim Satgasus Puser Bumi Belum Bekerja Sesuai Harapan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap