visitaaponce.com

Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Urug Ilegal

Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Urug Ilegal
I;ustrasi.(DOK MI.)

DITRESKRIMSUS Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua penambang tanah urug atau tanah timbun ilegal di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya yaitu HH, 21, selaku operator alat berat, dan RK, 54, selaku teli atau tukang catat sekaligus pemilik lahan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan kedua pelaku terkait aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

"Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Nandang, Jumat (12/5).

Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan atau tertangkap tangan terhadap dua laki-laki yang menjadi pelaku penambangan ilegal tersebut. "Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Diduga Peras Terdakwa Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna oranye. Kemudian satu buku catatan besar warna kuning corak batik. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat