visitaaponce.com

Polisi Tangkap Tangan Kadis Kesehatan Kampar Pungli Rp100 Juta

Polisi Tangkap Tangan Kadis Kesehatan Kampar Pungli Rp100 Juta
Barang bukti OTT pungli yang dilakukan Kadis Kesehatan Kampar.(MI/Dok Polda Riau)

DITRESKRIMSUS Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kampar Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang, Kampar R dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, Riau.

"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer sebesar Rp15 juta," kata Nandang, Minggu (14/5).

Baca juga: ASN Guru Pangandaran Pelapor Pungli Diminta Tetap Mengajar. Ini Jawabannya

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pada Jumat (12/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula dari laporan masyarakat. 

Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungli terhadap Kepala Puskesmas. Dari informasi itu, tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

Ia menerangkan, dari hasil pemantauan tim, diketahui pungli sedang berlangsung yang dikoordinir R, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z yang merupakan Kadis Kesehatan Kampar.

Baca juga: 12 Fakta Guru Husein di Pangandaran Viral karena Berani Lawan Pungli

"Tim mengikutinya. Setelah sampai di rumah Z, R menyerahkan uang tersebut langsung ke Z. Kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Nandang, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan Kadis Kesehatan Kampar Z. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut. 

Adapun besaran uang pungli dari para Kepala Puskesmas bervariasi. Ada yang memberi Rp10 juta, dan ada yang sebesar Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan.

"Tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di tipikor Ditreskrimsus Polda Riau," jelasnya

Nandang mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat