visitaaponce.com

Polres Jepara Amankan Dua Tersangka TPPO

Polres Jepara Amankan Dua Tersangka TPPO
Dua orang diamankan dengan dugaan tppo, salah satunya merupakan ibu rumah tangga. Sebanyak 19 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar R(MGN/Budi Utomo)

POLRES Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke luar negeri. Sebanyak 19 orang telah menjadi korban kasus ini. 

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua tersangka. Yakni, AJS, warga kecamatan keling, Jepara dan K , ibu rumah tangga warga Kecamatan Cluwak, Pati.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus ini dari laporan dari salah satu calon PMI yang sudah membayar. Namun ia belum juga diberangkatkan. 

Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari

Menurut Kapolres Jepara, AJS menipu 18 orang dan K menipu satu orang. Mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana. Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta, tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.

"Modus, memberangkatkan PMI melalui jalur darat, udara, laut, keluar negeri tanpa memiliki P3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,  untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Wahyu.

Baca juga: Libatkan Oknum Aparat, Jaringan TPPO Harus Diusut oleh Lintas Instansi

Dalam penahanan itu, Kepolisan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, catatan keberangkatan, kartu keluarga, dan ijazah. 

Tersangka AJS mengklaim dirinya tertipu jaringan di atasnya. Dirinya merupakan salah satu orang yang mencari warga ingin berkerja keluar negeri, jika sudah ada maka dirinya berkordinasi dengan warga Cilacap untuk penyaluran ke negara tujuan.

"Kami dimanfaatkan olah salah satu orang lain dengan menjanjikan diberangkatkan," ujarnya. 

Agar hal serupa tidak terulang kembali Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono yang ikut serta dalam gelar perkasa kasus TPPO. Eko mengapresiasi kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini. 

Dirinya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI di Jepara tidak ada perusahaannya.

"Jangan mudah tertipu dengan iming-iming, tanpa melewewati arus birokrasi. P3MI jepara tidak ada. Masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan seperti ini, kami koordinasi dengan kepolisian agar tidak terulang lagi," ujarnya.

Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat