visitaaponce.com

Perusahaan Perkebunan Wajib Laporkan Kegiatan Secara Mandiri Lewat Self-Reporting Siperibun

Perusahaan Perkebunan Wajib Laporkan Kegiatan  Secara Mandiri Lewat  Self-Reporting Siperibun
Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah saat kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Palangka Raya, Kalteng(MI/Surya Sriyanti)

SETIAP perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) baik itu perkebunan kelapa  sawit dan lainnya. Laporan ini diawasi oleh satgas.

"Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara
kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan," ujar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah,  disela kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan optimalisasi Penerimaan Negara Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya,  Kamis (6/7).

Laporan usaha perkebunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Saat ini para pelaku usaha perkebunan wajib melaporkan usahanya melalui  Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Laporan melalui aplikasi Siperibun ini merupakan mandatori undang-undang.

"Pada 3 Juli sampai 3 Agustus akan dilakukan sosialisasi di sejumlah provinsi seperti Kalimantan Tengah, Sumatra Utara dan Riau. Dan  dilanjutkan dengan provinsi lainnya. Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit segera melakukan pelaporan dengan baik
dan semakin transparan, sesuai ketentuan," pesan Andi Nur Alam Syah.

Ia menjelaskan bahwa Satgas tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai
dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor
kelapa sawit.

Andi Nur berharap dengan adanya aplikasi Self-Reporting Siperibun ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri
kelapa sawit.

Pada kesempatan yang sama Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin mengatakan kelapa sawit  butuh perhatian semua pihak. "Semoga upaya
ini bisa menjadi sinergitas dan memberikan data pelaporan yang sesuai dan akurat. Agar berbagai dinamika dan tantangan kelapa sawit dapat
diselesaikan dengan baik, serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di  Kalimantan Tengah," kata Nuryakin.

"Dengan adanya sistem ini memudahkan investasi khususnya di bidang perkebunan karena data-data yang dimasukan sesuai dengan perizinan. Provinsi tentu akan mendukung kegiatan ini dan mendorong pelaku usaha yang ada di Kalteng agar melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar," lanjutnya.

baca juga: KLHK Pastikan Pemegang Izin Konsesi Wajib Kendalikan Karhutla

Pada kesempatan sama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah dengan poin utama adalah percepatan dan koordinasi.

"Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data. Jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun," kata Agustina Arumsari.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono sebagai salah satu anggota Satgas mengatakan regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam satgas ini. Namun  Standar Operasional Prosedur (SOP) atau prosedurnya yang dikuatkan  kembali.

"Perlunya menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas, izin lokasi, persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, sehingga percepatan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik," tutur dia. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat