visitaaponce.com

Larang LGBT, Pemkab Garut tidak Hukum Pelakunya

Larang LGBT, Pemkab Garut tidak Hukum Pelakunya
Bupati Garut Rudy Gunawan.(DOK Kominfo Garut.)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menetapkan peraturan Bupati tentang antimaksiat. Dalam peraturan itu terdapat pasal mengenai aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan terkait situasi yang terjadi sekarang sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai larangan LGBT dalam Perbup 47 Tahun 2023 terdapat dalam satu pasal merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015). "Meski LGBT dilarang, Perbup ini tidak diperbolehkan ada sanksi hukum bagi pelaku di Garut. Kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, semisal di KUHP ada atau tidak. Nah untuk merumuskan hukum itu bukan hanya daerah saja, tetapi hukum lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR," katanya, Kamis (13/7/2023).

Pihaknya hanya melakukan upaya agar warga Kabupaten Garut memiliki akhlakul karimah dan tindakan preventif berupa pembinaan untuk mengurangi ruang gerak pelaku LGBT. Seandainya sekarang ada informasi di tempat indekos tentang dua laki-laki dan dua perempuan di satu tempat itu hal yang biasa, kecuali mereka secara terang-terangan mendeklarasikan.

Baca juga: PKS Minta Pemprov DKI Jakarta Larang Pertemuan LGBT Se-Asean

"Kalau secara terang-terangan, mereka akan beraktivitas, punya komunitas baru. Kita akan melakukan langkah lain. Bagi masyarakat yang memiliki kelainan seks menyimpang akan dilakukan pendekatan, baik secara kesehatan, sosial dan agama. Akan tetapi, dari aspek sosial akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat yakni pembinaan," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan peraturan bupati (perbub) tentang antimaksiat telah ditetapkan pada 3 Juli 2023 dan dalam aturan tersebut belum secara luas tersosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Garut. Namun, ada upaya untuk menyosialisasikan perbup tersebut terutama kepada masyarakat. "Perbup antimaksiat merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang anti perbuatan maksiat dan di dalam perbup terdapat pasal yang menjelaskan mengenai aktivitas LGBT. Perbuatan maksiat konotasinya termasuk yang berorientasi di bawah normatif, termasuk LGBT," paparnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat