Pencopotan THL Pemprov Sulawesi Utara Digugat ke Pengadilan
![Pencopotan THL Pemprov Sulawesi Utara Digugat ke Pengadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/89ea4942b0fcf8dfb79757a090c53f6b.jpeg)
PENCOPOTAN tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor : 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO. Ada pun selalu tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia, Santrawan T. Paparang dam Hanafi Saleh menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai tenaga harian lepas (THL) di lingkup kerja Sub Dinas Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7).
Baca juga: Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Santrawan menilai, pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan. Karena itu dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
"Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur. Jadi, keputusan yang diambil Kepala BKD, itu namanya bunuh diri, karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
"Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran," sambung Santrawan.
Pihaknya menyayangkan, pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik justru malah melakukan pencopotan.
"Masalahnya, meski hanya berstatus TLH namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara," kata Santrawan.
Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras (YM) terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan. Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL. Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
Diketahui Yulia Rosalina Makangiras yang telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu. Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas. Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Ir Alexander Imanuel Mattiwena ST Msi dan Ir Deicy Paath ST Msi. Namun upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi. Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR.
Puncaknya saat bertemu Kepala BKD Clay Dondokambey, dirinya justru menjadi bulan-bulanan dan shok dirinya tak pernah menyangka ucapan Dondokambey bisa sekasar itu.
“Tidak ada orang yang berani sentuh diri saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain,” ujar Yulin menirukan ucapan Dondokambey. (Z-7)
Terkini Lainnya
Pengamat: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
Obati Kerinduan Kuliner Kampung Halaman di Restoran Khas Menado Cha Cha Rica
Sempat Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Beroperasi
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup akibat Erupsi Gunung Ruang
Bandara Sam Ratulangi masih Tutup Sementara hingga 18.00 Wita
Warga Radius 7 KM di Sekitar Gunung Api Ruang Dievakuasi
Jenazah Brigadir RA diserahkan ke keluarga
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap