visitaaponce.com

Seragam Siswa Kemahalan, Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot

Seragam Siswa Kemahalan, Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot
Sejumlah calon pembeli memilih seragam sekolah di salah satu kios di Pasar Jatinegara, Jakarta.(Antara/Aprillio Akbar.)

KEPALA SMAN 1 Tulungagung Nurhadin akhirnya dipecat dari jabatannya. Ini dilakukan setelah terbukti di sekolah tersebut, ia menjual seragam sekolah untuk siswa baru yang dinilai terlalu mahal.

"Keputusan diambil setelah saya menerima laporan dari tim identifikasi menemukan kesalahan operasional prosedur yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Selasa (25/7).

Pihaknya menerima laporan dari tim bahwa yang bersangkutan terbukti keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, banyak wali murid yang keberatan. Pihaknya mengaku telah menginstruksikan satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksa siswa membeli seragam baru.

Baca juga: Kementan Bangun Ekosistem Komoditas Peternak Milenial di Tulungagung

Terhadap kasus di Tulungagung tersebut, kini setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. "Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi. Tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai pendistribusi seragam sekolah," ujarnya.

Orangtua atau wali siswa yang keberatan dengan biaya seragam dari koperasi dapat mengembalikannya dalam bentuk kain yang belum dijahit. Koperasi sekolah, tegasnya, bukanlah sumber utama pengadaan seragam sekolah.

Baca juga: Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Aries juga mengatakan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa siswa bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk anaknya dari pihak manapun. Menurutnya, masalah seragam sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Siswa bisa mendapatkan seragam dari mana saja, termasuk diperbolehkan memakai seragam sekolah sebelumnya dahulu jika tidak mampu. Sekolah baru diharuskan bertoleransi dalam jangka waktu tertentu. "Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orangtua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orangtua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," katanya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat