Seragam Siswa Kemahalan, Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot
![Seragam Siswa Kemahalan, Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/5edfe270835d98b2b864acad3e356f54.jpg)
KEPALA SMAN 1 Tulungagung Nurhadin akhirnya dipecat dari jabatannya. Ini dilakukan setelah terbukti di sekolah tersebut, ia menjual seragam sekolah untuk siswa baru yang dinilai terlalu mahal.
"Keputusan diambil setelah saya menerima laporan dari tim identifikasi menemukan kesalahan operasional prosedur yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Selasa (25/7).
Pihaknya menerima laporan dari tim bahwa yang bersangkutan terbukti keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, banyak wali murid yang keberatan. Pihaknya mengaku telah menginstruksikan satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksa siswa membeli seragam baru.
Baca juga: Kementan Bangun Ekosistem Komoditas Peternak Milenial di Tulungagung
Terhadap kasus di Tulungagung tersebut, kini setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. "Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi. Tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai pendistribusi seragam sekolah," ujarnya.
Orangtua atau wali siswa yang keberatan dengan biaya seragam dari koperasi dapat mengembalikannya dalam bentuk kain yang belum dijahit. Koperasi sekolah, tegasnya, bukanlah sumber utama pengadaan seragam sekolah.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Aries juga mengatakan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa siswa bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk anaknya dari pihak manapun. Menurutnya, masalah seragam sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Siswa bisa mendapatkan seragam dari mana saja, termasuk diperbolehkan memakai seragam sekolah sebelumnya dahulu jika tidak mampu. Sekolah baru diharuskan bertoleransi dalam jangka waktu tertentu. "Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orangtua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orangtua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," katanya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Entreprenur Perempuan Ini Bertekad Majukan Nelayan Tulungagung
2 Balita di Tulungagung Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Patin
Membangun Teknologi Industri untuk Tulungagung
Petugas Pemadam Kebakaran Evakuasi Anak Buaya di Tulungagung
10 Tarian Jawa Timur yang Kerap Ditampilkan di Pentas Kesenian
Kepala BSKDN Kemendagri Tegaskan ASN Harus Terdepan dalam Berinovasi
Lomba Debat Nasional Jaring Siswa Wakili Indonesia untuk Tingkat Internasional
Sekolah di Jawa Tengah Dilarang Gelar Study Tour
Raih Juara Kiwi Challenge, UJC Godok Siswa lewat Inovasi dan Kreativitas
Sampoerna University Bangun Perpustakaan Digital Sekolah di Jakarta dan Cirebon
Lomba Debat Remaja Bisa Ciptakan Pemimpin Berintegritas
Sembilan Siswa SMAN Unggulan MH Thamrin Diterima di Universitas Top Dunia
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap