visitaaponce.com

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar(ANTARA FOTO/Rahmad/)

SEBANYAK 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp11,6 miliar, dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7). "Rokok ilegal dimusnahkan tersebut berasal dari 19 surat bukti penindakan (SBP) selama periode Juli-Desember 2022 lalu," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY Akhmad Rofiq.

Berdasar data, rokok yang dimusnahkan terdiri dari 10.213.200 batang rokok ilegal jenis SKM. Nilai barang itu mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Barang yang dimusnahkan ini, ungkap Akhmad Rofiq, merupakan hasil
kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, aparat penegak hukum, organisasi pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya

Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancanan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat