visitaaponce.com

Jual Seragam Sampai Rp2,3 Juta, Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dipecat

 Jual Seragam Sampai Rp2,3 Juta, Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dipecat
Rincian harga paket seragam yang dijual SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jatim.(Istimewa)

KEPALA sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung Nurhadin dipecat karena menjual seragam sekolah untuk siswa baru yang terlalu mahal, yang harganya mencapai Rp2,3 juta.

"Keputusan diambil setelah saya menerima laporan dari tim identifikasi menemukan adanya kesalahan operasional prosedur yang  dilakukan oleh kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Rabu (26/7).

Kasus ini bermula dari unggahan foto kuitansi pembelian seragam yang viral di media sosial. Dalam foto itu tampak deretan harga 10 paket baju dan atribut seragam mencapai Rp2.360.000.

Baca juga : Seragam Siswa Kemahalan, Kepala SMAN 1 Tulungagung Dicopot

Berikut ini rincian harga kain seragam dan atribut SMA Negeri Kedungwaru, Tulungagung :

1 stel abu-abu putih Rp359.400
1 stel Pramuka Rp315.850
1 stel Batik Rp383.200
1 stel khas Rp440.550
1 jas almamater ukuran M Rp185.000
1 kaos olahraga ukuran L Rp130.000
1 Ikat pinggang Rp36.000
1 tas Rp210.000
1 atribut Rp140.000
1 jilbab Rp160.000

Total Rp2.360.000

Baca juga : Disdik Kota Bekasi: Tidak Ada Paksaan Pelajar Beli Seragam Baru

Dari keterangan pengunggah foto kuitansi tersebut, diketahui jika seragam itu masih dalam bentuk kain. Jadi, belum dijahit. Yang sudah jadi cuma seragam olahraga. Otomatis orangtua harus merogoh kocek lagi untuk biaya menjahit seragam.

 

Rilis surat edaran

Karena banyaknya aduan wali murid mengenai sekolah yang membisniskan seragam, Disdik Jatim telah menginstruksikan satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksa siswa membeli seragam baru.

Terhadap kasus di Tulungagung tersebut, kini setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.

"Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi. Tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai pendistribusi seragam sekolah," ujarnya.

Ia menyampaikan, orang tua atau wali siswa yang keberatan dengan biaya seragam dari koperasi dapat mengembalikannya dalam bentuk kain yang belum dijahit.

Aries menegaskan, koperasi sekolah bukanlah sumber utama pengadaan seragam sekolah. Aries juga mengatakan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa siswa bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk anaknya dari pihak manapun.

Menurutnya, masalah seragam ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Siswa bisa mendapatkan seragam dari mana saja. Termasuk, diperbolehkan memakai seragam sekolah sebelumnya dahulu jika tidak mampu. Sekolah baru diharuskan bertoleransi dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat