visitaaponce.com

Seragam Baru Siswa, Dinas Pendidikan Belum Ada Surat Resmi Menteri

Seragam Baru Siswa, Dinas Pendidikan: Belum Ada Surat Resmi Menteri
Ilustrasi - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan belum menerima surat resmi dari Kemendikbud.(Antara)

PEMBERITAAN mengenai kewajiban membeli seragam sekolah baru untuk siswa usai lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah belakangan menuai polemik. Masyarakat, khususnya netizen di media sosial merasa keberatan dengan anjuran yang disebut dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Dalam pemberitaan yang beredar, ketentuan membeli seragam baru itu merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari Kemendikbud mengenai aturan baru seragam sekolah 2024.

Baca juga :  Jual Seragam Sampai Rp2,3 Juta, Kepsek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dipecat

"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi (dari Kemendikbud). Kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang pesekolahan sedang mempelajari," ujar Purwo saat dikonfirmasi, Senin (15/4).

Dirinya mengaku sudah mengetahui mengenai informasi yang beredar soal ketentuan seragam baru. Namun, ia tak mau menyimpulkan apapun dan ingin berkoordinasi lebih dahulu dengan Kemendikbud.

"Kami enggak bisa gegabah mengambil sikap. kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasian dengan langsung dengan Kemendikbud," ucapnya.

Baca juga : KJMU Tahap 1 2024 Diperpanjang, 11.470 Terdaftar, 294 Mahasiswa Diminta Lengkapi Dokumen

"Ya kan isunya begitu ya di media sosial seperti itu. Tapi kami secara kelembagaan kan harus menerima surat edaran resmi," katanya menambahkan.

Karena tak ada surat resmi, Purwo memastikan seluruh siswa di Jakarta tak perlu membeli seragam baru usai libur lebaran.

Ketentuan seragam masih sama dengan yang sudah dijalankan selama ini sesuai Permendikbud nomor 50 tahun 2022 itu.

"Kami sudah sampaikan ke teman-teman seperti biasa dulu. (Pakai seragam sekolah) seperti biasa supaya tidak terjadi kegalauan dan sebagainya," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat