visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Pengajar Ponpes di Batang Tersangka Pencabulan

Polisi Tetapkan Pengajar Ponpes di Batang Tersangka Pencabulan
Pengajar pesantren di Desa Tumbrep ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.(Medcom)

POLISI menetapkan N, 56, pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. N yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tertunduk saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan. 

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan, menyusul adanya aduan dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, kepolisian akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. "Sementara ada empat pelapor dan dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Saufi Salamun Selasa (1/8).

Selain itu polisi juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, ungkap Saufi Salamun, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan bagian sensitif para korban saat pingsan dan setengah sadar dengan dalih pengobatan.

Baca juga: Hal Utama dalam Menghadapi Korban Pelecehan Seksual, Percayai Dulu

Berdasarkan catatan Media Indonesia kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Kabupaten Batang sedikitnya lima kali terjadi, dengan korban mencapai puluhan orang selama kurun waktu Januari-Juli 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang. Selama 2023 ini telah menangani empat kasus dengan korban mencapai puluhan orang.

Perkara pertama kasus pelecehan seksual itu, ungkap Mukharom, adalah Guru di SMP N 1 Gringsing Agus Mulyadi yang terbukti lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya. "Hakim PN Batang sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.

Baca juga: Ini Penyebab Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Memilih Bungkam

Perkara kedua yakni guru ngaji dan  les rebana Achmad Mushlich Hudin yang melakukan sodomi terhadap 21 anak laki-laki dan kini menunggu proses persidangan. Kemudian  perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Wildan Mashuri Amin di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang terhadap 25 santriwati.

"Satu kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang terhadap 13 anak belum sampai ke Kejari Batang," kata Mukharom. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat