Polisi Tetapkan Pengajar Ponpes di Batang Tersangka Pencabulan
![Polisi Tetapkan Pengajar Ponpes di Batang Tersangka Pencabulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/ce8bf5dc18659b0314d6e1362112c7bc.jpg)
POLISI menetapkan N, 56, pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. N yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tertunduk saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan, menyusul adanya aduan dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, kepolisian akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. "Sementara ada empat pelapor dan dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Saufi Salamun Selasa (1/8).
Selain itu polisi juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, ungkap Saufi Salamun, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan bagian sensitif para korban saat pingsan dan setengah sadar dengan dalih pengobatan.
Baca juga: Hal Utama dalam Menghadapi Korban Pelecehan Seksual, Percayai Dulu
Berdasarkan catatan Media Indonesia kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Kabupaten Batang sedikitnya lima kali terjadi, dengan korban mencapai puluhan orang selama kurun waktu Januari-Juli 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang. Selama 2023 ini telah menangani empat kasus dengan korban mencapai puluhan orang.
Perkara pertama kasus pelecehan seksual itu, ungkap Mukharom, adalah Guru di SMP N 1 Gringsing Agus Mulyadi yang terbukti lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya. "Hakim PN Batang sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: Ini Penyebab Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Memilih Bungkam
Perkara kedua yakni guru ngaji dan les rebana Achmad Mushlich Hudin yang melakukan sodomi terhadap 21 anak laki-laki dan kini menunggu proses persidangan. Kemudian perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Wildan Mashuri Amin di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang terhadap 25 santriwati.
"Satu kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang terhadap 13 anak belum sampai ke Kejari Batang," kata Mukharom. (Z-3)
Terkini Lainnya
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan
Kemenag Minta Guru Hadirkan Kembali Spirit Pesantren dan Masjid di Madrasah
Prabowo Sambut Usulan Khofifah Jadikan Pesantren di Jatim Wadah Anak-Anak Gaza
Jelang Piala Dunia U-17, Ketua PSSI Mohon Doa pada Pemuka Ponpes
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dipolisikan Mertua
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap